MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin kembali melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang wajib Belajar Pendidikan Menengah, di Gedung Baitus Syura, Jl AR Hakim, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo Makassar, Sabtu (12/9/2020).
Debbie Rusdin mengatakan, semangat dalam Perda ini, orang tua didik wajib menyekolahkan anaknya sampai lulus pendidikan menengah.
“Jadi anak yang lulus SMP itu wajib melanjutkan anaknya ke tingkat SMA. Dan itu telah dijamin oleh pemerintah seperti yang tertuang dalam Perda ini,” tegas Debbie.
Baca Juga :
Pada kesempatan tersebut, Debbie juga mengungkap sejumlah persoalan masih ditemukan saat pelaksanaan PPDB belum lama ini. Pihaknya bersama rekan-rekan Komisi E di DPRD Sulsel pun langsung bergerak cepat dengan mendudukkan OPD terkait.
“Kami tidak tinggal diam. Kami di DPRD langsung bergerak cepat memanggil Dinas Pendidikan Sulsel, membahas jalan keluar setiap persoalan yang muncul,” katanya.
“Kami tidak mau ada anak-anak kami tak bisa lanjut sekolah hanya persoalan kebijakan atau masalah teknis lainnya. Disitulah hadirnya pemerintah,” Debbie menambahkan.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan, Adi Suryadi Culla hadir sebagai narasumber juga mengatakan bahwa pemerintah telah menjamin sumber daya manusia melalui pendidikan.
“Untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia itu sudah dijamin oleh pemerintah melalui lahirnya perda ini. Perda Wajib belajar itu bukan hanya di Sulsel tapi se Indonesia,” jelas Adi Suryadi Culla.
Terkait masalah Sonasi sekolah, Adi Suryadi Culla selaku Dewan Pendidikan mengatakan bahwa aturan tersebut masih perlu di evaluasi.
“Saya juga selaku dewan pendidikan, tentunya terkait Sonasi masih menjadi permasalah, saya akan menyampaikan ini ke pemerintah provinsi. Sistem sonasi itu masih perlu di Evaluasi,” ujar Adi Suryadi Culla. (*)
Komentar