Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Dorong Pemerintah Optimalkan Layanan Persampahan di Makassar

Fadli
Fadli

Minggu, 04 Agustus 2024 19:31

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (4/8/2024).
Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (4/8/2024).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak masyarakat untuk senantiasa rutin dalam membayarkan retribusi pelayanan persampahan demi menjaga kebersihan lingkungan.

Karena, kata Legislator Gerindra Makassar ini, retribusi yang dipungut dari masyarakat bisa meningkatkan pendapatan daerah dalam pembangunan dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Nunung Dasniar saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (4/8/2024).

“Makanya dengan adanya retribusi persampahan ini pemerintah harus maksimal dalam melayani masyarakat kita,” ungkapnya.

Apalagi, menurut Nunung, masih banyak masyarakat prasejahtera yang tidak mampu membayar retribusi setiap bulannya. Sehingga, harus diberikan keringanan.

Sementara itu, hadir sebagai narasumber, Irwan menjelaskan salah satu indikator dalam insentif RT RW di kota Makassar ada didalamnya pelayanan persampahan. Misalnya anggaran yang digelontorkan untuk melayani setiap masyarakat di wilayahnya.

“Sehingga sampah rumah tangga atau komersil pasti berbeda pelayanan retribusinya, contohnya walaupun dia tinggal di jalan protokol pasti berbeda dengan yang tinggal di jalan lorong,” jelasnya.

Irwan juga menyampaikan, untuk perhitungan ada tiga pendekatan, pertama pendekatan zonasi atau wilayah, kedua pendekatan kubikasi sampah kemudian jenis sampah yang ada.

“Biasanya juga, kelurahan dan kecamatan tidak menyiapkan SKRD atau surat ketetapan retribusi daerah. Kalau ada oknum kelurahan atau kecamatan tanpa memberikan SKRD tersebut, kita sebagai masyarakat boleh tidak membayarkan retribusi pelayanan persampahan,” ungkapnya.

Senada, Dedy Kurniawan mengatakan ada tiga jenis retribusi sampah yang disasar oleh pemerintah dalam memungut iuran setiap bulannya, seperti di hotel, jalan lorong dan tempat usaha.

Pihak kelurahan akan mengirim ke kecamatan untuk menyetor SKRD ketika akan memungut retribusi sampah. Adapun tata caranya bisa langsung disampaikan ke RT RW setempat.

“Tapi sekarang sudah ada tata cara pembayaran retribusi sampah dengan memakai Qris atau via transfer, ini mungkin meminimalisir kebocoran anggaran dengan disetor langsung ke rekening pemerintah,” pungkasnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR16 Juli 2025 12:32
Hadiri Pelantikan Pengurus Kormi Makassar, Munafri Dorong Olahraga Rekreasi Makin Diminati Masyarakat
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya peran Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota...
MAKASSAR15 Juli 2025 10:57
Gubernur Sulsel Luncurkan Bus Trans Sulsel, 27 Armada Resmi Beroperasi di Mamminasata
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara resmi meluncurkan Bus Trans Sulsel di kawasan Center Point of I...
MAKASSAR15 Juli 2025 07:49
Bhayangkara Offroad Peduli 2025 Digelar 25–27 Juli, Pemkot Makassar Siap Beri Dukungan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menyatakan komitmennya untuk menyukseskan kegiatan Bhayangkara Offroad Peduli Seri IV, yang menjadi...
POLITIK14 Juli 2025 11:23
Hanura Sulsel Gelar Musda 31 Juli, Siap Pilih Ketua Baru
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan musyawarah daerah (Musda) pada akh...