GOWA, DATAKITA.CO – Pejabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi mengatakan bahwa Perda Wajib Masker dan penerapan protokol kesehatan akan mulai berlaku secara efektif di Kabupaten Gowa pada Senin (12/10/2020) mendatang.

Sebelumnya, Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh DPRD Gowa, bahkan telah disosialisasikan di seluruh kecamatan di Gowa.
Menurutnya, sebelum diberlakukan efektif, dalam satu minggu ke depan tetap harus ada sosialisasi wajib masker terlebih dahulu kepada masyarakat dengan membagi-bagikan masker.
Baca Juga :
“Selain itu, perlu juga melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya,” kata Andi Aslam saat Coffee Morning bersama pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (5/10).
Pjs Bupati Gowa ini berharap dengan persiapan-persiapan ini Perda bisa diberlakukan dengan efektif dan mampu meminimalisir pelanggaran sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.
Dia juga berharap segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas Covid-19.
Pihanya mengingingkan agar Satgas ini dijadikan sebagai instrumen dari implementasi Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Jadi pada saat diberlakukan efektif di tanggal 12 Oktober mendatang kita sudah melakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk Satgas juga sudah sudah siap,” jelasnya. (*)








Komentar