Logo Datakita.co

PT GMTD Disorot Warga Perumahan

Aditya
Aditya

Jumat, 28 Agustus 2020 21:48

Forum Komunikasi (Forkom) Warga Tanjung Bunga menyoroti PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait Layanan Air Bersih dan Penarikan BPL, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar, Jumat (28/8/2020).
Forum Komunikasi (Forkom) Warga Tanjung Bunga menyoroti PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait Layanan Air Bersih dan Penarikan BPL, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar, Jumat (28/8/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Warga perumahan di kawasan Tanjung Bunga menyoroti PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait Biaya Pemeliharaan Lingkungan (BPL) yang tidak wajar, seperti sisi tarif dan perlakuan sanksi yang sewenang-wenang kepada warga.

Hal itu disampaikan saat Perwakilan Forum Komunikasi (Forkom) Warga Tanjung Bunga, Ade Faizal dan Purnomo Hadi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Makassar, Jumat (28/8).

Kata Purnomo, fasilitas yang disampaikan pengembang PT GMTD ternyata diluar ekspektasi. Banyak fasilitas yang tidak sesuai layanan dasar seperti jaringan air bersih PDAM.

“Di kawasan Green River View (GRV) itu promo yang diberikan pengembang tidak sesuai. Air yang disuplai bukan dari PDAM dan aturan baru secara sepihak yang semuanya dikaitkan dengan BPL,” jelas Purnomo.

Khusus BPL, Ade Faizal mengatakan, bahwa PT GMTD mesti melakukan peninjauan ulang persoalan BPL ini. Sebab, selama 20 tahun lebih warga tidak menikmati indahnya pembangunan di negara ini, misalnya fasilitas jalan kompleks yang rusak berat, padahal kami membayar PBB, sampah tidak dipungut secara keseluruhan dan keamanan yang masih lemah.

“Hak-hak kami untuk mendapatkan layanan publik dilanggar PT GMTD. Air yang harusnya mengalir 24 jam ternyata hanya tiga kali sehari,” ujar Ade Faizal.

Tidak berhenti disitu, Purnomo melanjutkan, fasilitas seperti penerangan dan akses jalan tidak pernah dipenuhi pengembang.

“Kita minta penambahan titik-titik penerangan dan akses masuk ke kluster juga perlu diperbaiki. Masalah jalan ini menjadi penyebab warga tidak ingin membayar BPL,” paparnya.

Untuk itu Kata Ade Faizal, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan Forkom Tanjung Bunga. Yakni, meminta agar DPRD dan Pemkot Makassar untuk mengambil alih Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) PT GMTD.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melepaskan diri, artinya kita mandiri (swa kelola) untuk mengelola cluster yang ada,” jelasnya.

Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Zainal Beta menyoroti kinerja PT GMTD. Salah satunya persoalan aset yang belum diserahkan secara keseluruhan ke pemerintah. Bahkan, ada lahan rumah ibadah hilang dan menjadi rumah mewah.

“Jangankan Wali Kota, Tuhan saja mereka (PT.GMTD) tipu. Persoalan di GMTD banyak karena melanggar aturan,” ungkap Zainal Beta.

Olehnya itu, kata legislator fraksi PAN ini menginginkan agar pelanggaran-pelanggaran PT. GMTD disampaikan ke khalayak. Agar tidak terjadi lagi masyarakat yg merasa tertipu.

“Saya sudah dapat laporan teman yang tinggal disana (PT.GMTD). Seakan-akan warga tinggal disana terpenjara, intinya PT GMTD melanggar,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN27 Juni 2026 11:36
Tim PKM Unismuh Petakan Sampah Plastik di Pantai Anging Mammiri
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memulai pemetaan timbulan sam...
MAKASSAR26 Juni 2026 22:48
Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk terus meningkatkan ...
DAERAH26 Juni 2026 14:56
Kunjungi Pulau Sabutung, Fatmawati Pastikan Pembangunan Kepulauan Lebih Merata
PANGKEP, DATAKITA.CO – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengunjungi Pulau Sabutung, Desa Mattiro Kanja, Kecamatan Liukang Tupabbi...
MAKASSAR26 Juni 2026 08:39
Anak Panti Asuhan di Makassar Akan Miliki Wali Sah Secara Hukum, Sidang Terpadu Digelar Agustus
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi a...