GOWA, DATAKITA.CO – Seorang pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Parangloe.

Selain menangkap MA (19), polisi juga mengamankan FT yang diduga sebagai penadah bersama barang bukti sebuah sepeda motor.
Menurut Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menunjuk adanya salah satu rumah yang sering menjadi tempat berkumpulnya remaja.
Baca Juga :
Menerima informasi tersebut, Kapolsek dan anggotanya langsung menuju ke rumah tersebut.
“Saat menyambangi pemuda yang berkumpul sekira 7 orang, mereka langsung lari kocar-kacir,” katanya saat melakukan konferensi pers di halaman Polsek Parangloe, Sabtu (26/6/2021).
Larinya para remaja itu membuat polisi curiga. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah motor.
“Awalnya ada 5 kendaraan yang berhasil diamankan, 4 yang utuh sementara 1 sudah dibongkar dan 1 lagi di rumah seorang penadah,” jelasnya.
“Motor yang diamankan ini di simpan depan rumah, samping maupun belakang rumah. Kemudian seluruh barang bukti itu diamankan di polsek,” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari nomor rangka kendaraan dan menelusuri siapa milik kendaraan tersebut. Setelah ditelusuri pemiliknya berada di wilayah Tinggimoncong.
“Tiga kendaraan yang telah dikuasai terduga pelaku merupakan hasil kasus pencurian yang dilakukan di Tinggimoncong,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dan 480 dengan ancaman maksimasl 7 tahun penjara.








Komentar