MAKASSAR, DATAKITA.CO – Seorang wanita berinisial VE (36) berhasil ditangkap petugas Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. VE berhasil diringkus pada 8 Oktober 2020. Tersangka diamankan terkait penyebaran berita bohong atau hoax soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Tuwono mengatakan Penyebaran hoax itu disebut melalui akun twitter VE.
“Seorang perempuan ini berinisial VE, itu umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar, jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Jadi dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu,” ujar Argo dikutip dari Youtube KompasTV pada Minggu (11/10/2020).
Baca Juga :
Hoaks yang disebarkan oleh VE adalah 12 pasal di Omnibus law UU Cipta Kerja.
“Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi,”ujar Argo.
Argo jelaskan VE melakukan perbuatannya karena tidak bekerja dan kecewa dengan aturan tersebut sehingga menyebarkan informasi keliru lewat media sosial. VE akan dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Komentar