MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundang ketua-ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar untuk menggelar rapat bersama terkait Undang-Undang Omnibus Law.
Undangan tersebut bernomor: 005/1668/X/Kesbang. Rencananya, acara tersebut akan berlangsung pada tanggal 16 Oktober 2020, pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Pimpinan Lt. II, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Sekertaris Daerah Pemprov Sulsel, Dr Abdul Hayat, M Si mengatakan bahwa acara ini dalam rangka menyerap aspirasi kelompok masyarakat terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Tanggal, 5 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga :
“Dengan hormat kami mengundang semua saudara-saudara untuk menghadiri rapat tersebut,” harapnya, Kamis, (15/10).
Adapun ketua organisasi yang diundang yakni: Ketua HMI Badko Sulselbar, Ketua HMI Cabang Makassar, Ketua HMI Makassar Timur, Ketua HMI Cabang Gowa Raya, Ketua PMII Sulsel, Ketua Pemuda Ansor Sulsel, Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulsel, Ketua BEM Unhas, Ketua BEM UNM, Ketua BEM UIN Alaudin, Ketua BEM UMI, Ketua BEM Unismuh Makassar, Ketua BEM Unibos, Ketua BEM UIM, Ketua BEM UIT, Ketua BEM UKI Paulus, Ketua BEM Stimik Dipanegara, Ketua BEM UPRI Makassar.
Komentar