MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sidang kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, hari ini, Kamis (17/6/2021).

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga tersangka kasus korupsi, Edy Rahmat, hari ini akan menjadi saksi untuk terdakwa pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu.
Edy akan bersama enam orang saksi lainnya yang dihadirkan jaksa KPK.
Baca Juga :
“Saksi-saksi yang dipanggil untuk sidang terdakwa AS (Agung Sucipto), Kamis (17/6/2021) yaitu Harry Syamsuddin, Abd. Rahman, Edy Rahmat, Irfandi, Nuryadi, Hikmawati, Mega Putra Pratama,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/6/2021).
Untuk diketahui, Edy Rahmat bersama Nurdin Abdullah dan Anggu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari lalu.
Anggu selaku pengusaha didakwa memberi suap kepada Nurdin Abdullah dan Edy agar perusahaannya menang dalam tender proyek infrastruktur di Sulsel.








Komentar