MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin malam (29/11/2021).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,1 miliar dan 350 ribu SGD.
Baca Juga :
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Jika tidak dapat dibayar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap selama satu bulan maka harta terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. “Jika harta tersebut tidak mampu untuk diganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata hakim.
Tak hanya ganti rugi dan hukuman penjara, hakim pun menjatuhkan hukuman pencabutan hak politiknya selama tiga tahun setelah Nurdin Abdullah dinyatakan bebas.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang dilakukan menggunakan fasilitas teleconference. Nurdin mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Makassar.








Komentar