Logo Datakita.co

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Dicabut Hak Politiknya 3 Tahun

Fadli
Fadli

Selasa, 30 November 2021 00:33

Nurdin Abdullah (int)
Nurdin Abdullah (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin malam (29/11/2021).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,1 miliar dan 350 ribu SGD.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Jika tidak dapat dibayar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap selama satu bulan maka harta terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. “Jika harta tersebut tidak mampu untuk diganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata hakim.

Tak hanya ganti rugi dan hukuman penjara, hakim pun menjatuhkan hukuman pencabutan hak politiknya selama tiga tahun setelah Nurdin Abdullah dinyatakan bebas.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang dilakukan menggunakan fasilitas teleconference. Nurdin mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Makassar.

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...