Logo Datakita.co

NA Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Fadli
Fadli

Senin, 15 November 2021 18:09

ilustrasi: int
ilustrasi: int

MAKASSAR, DATAKITA.CO — Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dituntut enam tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pengembalian uang negara senilai Rp3 miliar 187 juta dan 350 ribu dolar Singapura.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pencabutan hak pilih selama lima tahun. Terhitung sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana.

“Ada dua dakwaan yang kita berikan, pasal suap dan gratifikasi,” kata Jaksa KPK Zainal Abidin, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).

Dijelaskannya, tuntutan dari JPU diambil berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berlangsung dan barang bukti yang berhasil disita.

“Kemudian kita JPU menyimpulkan bahwasanya terhadap terdakwa untuk tuntutan dapat kita jatuhi pidana penjara selama enam tahun,” jelasnya.

Zainal menambahkan, penindakan tidak hanya mengacu pada pemberian hukuman ke terdakwa. Tetapi bagaimana agar aset bisa diamankan dan kembali ke negara.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...