Logo Datakita.co

Sekda Sulsel Terima Kunjungan KPK Bahas Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov

Fadli
Fadli

Kamis, 16 Oktober 2025 13:39

Sekda Sulsel Terima Kunjungan KPK Bahas Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Anna Devi Azhar Tamala, di ruang rapat Sekda, Rabu, 15 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan diskusi mengenai Peta Kerawanan dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik dalam mencegah potensi praktik korupsi yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh aparatur negara.

Menurut Sekda Jufri Rahman, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran jajaran Pemprov Sulsel terhadap risiko gratifikasi.

“Tentu kegiatan ini sangat baik, menambah wawasan kita apa yang termasuk gratifikasi,” ujar Jufri Rahman.

Ia menilai, edukasi langsung dari KPK memberi pemahaman konkret mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang sering tidak disadari sebagai pelanggaran.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut peningkatan pemahaman terkait gratifikasi di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari paparan KPK, 63 persen kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan gratifikasi atau penyuapan. Berdasarkan profesi, pelaku terbanyak berasal dari kalangan swasta, disusul pejabat eselon, anggota DPR dan DPRD, serta unsur lainnya.

Gratifikasi sendiri diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, mencakup uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan gratis, wisata, atau bentuk fasilitas lain.

Dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.” (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...