TAKALAR, DATAKITA.CO – Seorang lelaki di Takalar diamankan polisi karena diduga menikam seorang keluarganya hingga tewas. Motifnya, karena rumah warisan.

Kasus pembunuhan itu terjadi di lingkungan Bonto Baddo, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), pada 21 Maret 2021 lalu.
Korbannya, LS (67) meninggal dunia di tempat kejadian dengan sejumlah luka, sementara terduga pelakunya, L (51), berhasil diamankan polisi.
Baca Juga :
Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.
Menurut Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, modus pembunuhan pelaku bermotifkan warisan sebuah rumah yang sedang dilakukan renovasi.
Hal itu diungkapkan Kapolres saat menggelar press conference di Mapolres Takalar, Kamis (8/4/2021).
Kapolres kemudian menceritakan kronologis kejadian penikaman yang mengakibatkan korbannya meninggal tersebut.
Dijelaskannya, saat itu pelaku mendapatkan telpon dari keponakannya bahwa rumah warisan tersebut sedang direnovasi.
“Mendengar hal tersebut pelaku kemudian datang dengan maksud menghentikan, tetapi korban tidak dapat menerima sehingga melemparkan sebuah linggis dan martilm namum pelaku menghindar,” jelas Kapolres Takalar di hadapan awak media.
Kemudian, kata Kapolres, pelaku mencabut sebilah badik yang memang dibawanya. Karena terbawa emosi, pelaku lalu menusuk bagian tubuh korban.
Dalam peristiwa ini, pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Korban saat itu meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dengan beberapa luka tusuk di bagian dada, dan leher korban.
“Luka tusuk di bagian dada bawah sebelah kiri, kemudian perut tengah bagian atas. Ketika mengalami luka tusuk, korban saat itu berusaha lari melalui pintu belakang namun terkunci. Pelaku yang gelap mata kemudian kembali melakukan penusukan di bagian dada dan leher korban,” ungkap Kapolres.
Sementara, lelaki L di hadapan Kapolres Takalar mengakui perbuatannya.
Dia cerita, saat itu dirinya hanya ingin menyampaikan agar pekerjaan renovasi rumah tersebut dihentikan.
“Saya suruh berhenti kerja, tapi dia langsung linggis saya pak. Kemudian saya tusuk pake badik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan korban memiliki hubungan keluarga, dan kasus ini terkait masalah warisan.
“Sudah dihibahkan kepada saya pak, jadi saya tiga bersaudara berhak. Jadi tidak ada haknya ini yang saya bunuh pak,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku L disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.








Komentar