Logo Datakita.co

Ini 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19 Menurut KPK

Fadli
Fadli

Selasa, 18 Agustus 2020 21:52

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8). (humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8). (humas KPK)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengidentifikasi empat bidang yang rawan dikorupsi dalam penanganan pandemik COVID-19 yaitu dalam pengadaan barang/jasa, hibah kepada Satgas Covid-19 atau pemerintah daerah, realokasi APBN/APBD dan penyaluran bantuan sosial.

“Dalam penanganan COVID-19 KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8).

Lili menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawai Pomolango dan Nurul Ghufron.

“Pertama, terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, ‘mark-up’ harga, ‘kickback’, konflik kepentingan dan kecurangan,” ungkap Lili.

KPK pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

“Kedua, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda,” ujar Lili, dikutip dari Antara.

Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020 ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

“Ketiga pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran COVID-19 pada APBN dan APBD,” ungkap Lili.

Keempat pada penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah.

“KPK mengidentifikasi titik rawan pemberian bantuan sosial ini ada di pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan,” imbuh Lili.

Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

KPK juga telah meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu JAGA Bansos untuk merespon keluhan penyaluran bansos yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Fitur baru ini juga menyediakan informasi tentang bansos selain sebagai medium bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan penyimpangan atau penyalahgunaan bansos di lapangan,” ungkap Lili.

Sejak diluncurkan pada 29 Mei 2020, hingga 7 Agustus 2020 JAGA Bansos menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos di 243 pemda terdiri dari 224 pemerintah kabupaten/kota dan 19 pemerintah provinsi.

Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar yaitu berjumlah 369 laporan.

“Keluhan tersebut telah kami teruskan kepada pemda dan kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Tercatat 375 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, 207 laporan masih dalam proses tindak lanjut,” tutur Lili.

Selebihnya masih dalam proses verifikasi, dan konfirmasi kelengkapan informasi/data laporan kepada pelapor. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR09 Desember 2023 19:55
Danny Pomanto Turun Langsung ke Kanal Bersihkan Sampah, Antisipasi Banjir di Musim Hujan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengawali akhir pekannya dengan bersih-bersih kanal, Sabtu (9/12/2023) pagi. Bikin tak...
BERITA09 Desember 2023 18:00
Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal setelah Dilakukan Pencarian Selama 5 Hari
MAMUJU, DATAKITA.CO – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban kecelakaan, seorang nelayan yang diduga terjatuh dari perahu di perairan Buluta...
POLITIK09 Desember 2023 15:00
Wujudkan Lingkungan Bersih, Abdul Wahid Edukasi Warga Cara Kelola Air Limbah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Perda (Perda) Nomor 1 Tahu...
POLITIK09 Desember 2023 14:53
Budi Hastuti Sebut Pemuda Adalah Pewaris Bangsa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyebut pemuda adalah titisan atau pewaris sah generasi kedepan dalam semua as...