MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Since Erna Lamba membuka acara evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk OPD lingkup Pemprov Sulsel dan 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, Selasa (27/10/2020).
Since Erna Lamba mengatakan petunjuk teknis DAK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019.
“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis DAK fisik terdapat tiga jenis DAK,” katanya.
Baca Juga :
Pertama, DAK fisik reguler yaitu DAK fisik yang diarahkan untuk mendukung pemenuhan sarana dan prasarana dasar yang mendukung pelayanan publik.
Kedua, DAK fisik penugasan yaitu DAK Fisik yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tema prioritas nasional tahun 2020.
Ketiga, DAK fisik afirmasi yaitu DAK fisik yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi dan percepatan pembangunan.
Menurutnya, Pagu DAK 2020 untuk OPD lingkup Pemprov Sulsel sebesar Rp 201.135.372.818, sementara Pagu DAK 2020 untuk Kabupaten/Kota se-Sulsel sebesar Rp 2.166.237.682.371.
Dia mengaku tahun 2020 di tengah pandemi covid-19 mengalami beberapa perubahan terhadap kegiatan-kegiatan termasuk anggaran yang diarahkan kepenanganan covid.
“Tahun 2020 ini mengalami beberapa perubahan terhadap kegiatan-kegiatan yang tertuang di dalam RKA yang telah ditetapkan pada Desember sehingga alokasi anggaran sangat minim diterima oleh Kabupaten/Kota maupun OPD lingkup Pemprov Sulsel karena diarahkan ke penanganan pandemi Covid-19, sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan RI perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik TA 2020, tanggal 27 Maret 2020 sehingga kita berharap di tahun 2021 bisa lebih meningkat,” ucapnya.
Since Erna Lamba menekankan agar setiap daerah dapat membuat program yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Harapan kita semua daerah mendesain program sesuai kebutuhan masyarakat dengan turun ke lapangan dan mendengar serta melihat apa yang paling prioritas sehingga semua tepat sasaran,” jelasnya.
Since Erna Lamba menambahkan melalui kegiatan evaluasi ini OPD Pemprov Sulsel maupun kabupaten dan kota dapat menyampaikan pelaporan tepat waktu.
“Kiranya OPD dan Kabupaten/Kota dapat segera menyampaikan pelaporan tepat waktu paling lambat tanggal 15 di awal triwulan berikutnya. Karena punishment yang akan kita terima apabila output kegiatan DAK yang tidak tercapai di tahun ini akan berdampak pada penyaluran dana pusat pada tahun berikutnya,” tambahnya. (*)
Komentar