Logo Datakita.co

Zaenal Beta Sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minol

Aditya
Aditya

Sabtu, 17 Oktober 2020 14:45

Anggota DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta saat sosialisasi perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan penjualan Minol, di Hotel Ramedo, Jl Andi Djemma, Sabtu (17/10/2020).
Anggota DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta saat sosialisasi perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan penjualan Minol, di Hotel Ramedo, Jl Andi Djemma, Sabtu (17/10/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zaenal Beta, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan penjualan Minol. Kegiatan berlangsung di Hotel Ramedo, jalan Andi Djemma, Sabtu (17/10/2020).

Zaenal Beta mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tahu bahwa Pemkot Makassar punya produk perda yang mengatur tentang penjualan dan ijin minol. Agar tercipta ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

“Kan ada lima tempat yang dibolehkan, kalau di luar dari itu berarti melanggar Perda. Masyatakat bisa berperan melaporkan kalau ada penjualan miras yang tidak berijin,” jelasnya.

Kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Perda tersebut perlu didukung oleh publik luas.

Salah satu pembicara, Pakar Hukum Universitas Patria Artha Zainuddin Djaka, mengatakan, melalui sosialisasi Perda ini dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol. Pasalnya, mengonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kalau disalahgunakan bisa menyebabkan KDRT. Selain itu, juga ada batasan umurnya. Sebanyak 18 regulasi yang mengatur terkait minol ini,” tuturnya.

Sementara pembicara terakhir, Staf Dinas PTSP Kota Makassar, Firman Wahab memaparkan, DPM PTSP hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin dan juga mencabut ijin jika ada penjual minol yang tidak taat regulasi.

“Kewenangan pemberian ijin didelegasikan di PTSP. Sementara segala sesuatu terkait teknis peninjauan dikembalikan ke dinas perindustrian dan perdagangan,” jelasnya.

Ada dua jenis perijinan yang ditetapkan melalui Perda tersebut yakni usaha menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH06 Desember 2023 23:56
Pj Gubernur Ajak Petani di Bone Tingkatkan Kesejahteraan dengan Budidaya Pisang
BONE, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengajak masyarakat petani di Desa Mattiro Walie, Kecamatan Bontocani, Kabupat...
BERITA06 Desember 2023 22:36
Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat...
MAKASSAR06 Desember 2023 22:02
Apel Siaga Bawaslu se-Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Ajak Semua Stakeholder Wujudkan Pemilu Damai
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menyampaikan apresiasi atas inovasi dan inisiatif Bawaslu Sulsel yang mela...
MAKASSAR06 Desember 2023 18:19
TP2DD Provinsi Sulsel Terbaik di Indonesia
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulawesi Selatan dinobatkan sebagai TP2DD terbaik di I...