Logo Datakita.co

Zaenal Beta Sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minol

Aditya
Aditya

Sabtu, 17 Oktober 2020 14:45

Anggota DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta saat sosialisasi perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan penjualan Minol, di Hotel Ramedo, Jl Andi Djemma, Sabtu (17/10/2020).
Anggota DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta saat sosialisasi perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan penjualan Minol, di Hotel Ramedo, Jl Andi Djemma, Sabtu (17/10/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zaenal Beta, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan penjualan Minol. Kegiatan berlangsung di Hotel Ramedo, jalan Andi Djemma, Sabtu (17/10/2020).

Zaenal Beta mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tahu bahwa Pemkot Makassar punya produk perda yang mengatur tentang penjualan dan ijin minol. Agar tercipta ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

“Kan ada lima tempat yang dibolehkan, kalau di luar dari itu berarti melanggar Perda. Masyatakat bisa berperan melaporkan kalau ada penjualan miras yang tidak berijin,” jelasnya.

Kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Perda tersebut perlu didukung oleh publik luas.

Salah satu pembicara, Pakar Hukum Universitas Patria Artha Zainuddin Djaka, mengatakan, melalui sosialisasi Perda ini dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol. Pasalnya, mengonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kalau disalahgunakan bisa menyebabkan KDRT. Selain itu, juga ada batasan umurnya. Sebanyak 18 regulasi yang mengatur terkait minol ini,” tuturnya.

Sementara pembicara terakhir, Staf Dinas PTSP Kota Makassar, Firman Wahab memaparkan, DPM PTSP hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin dan juga mencabut ijin jika ada penjual minol yang tidak taat regulasi.

“Kewenangan pemberian ijin didelegasikan di PTSP. Sementara segala sesuatu terkait teknis peninjauan dikembalikan ke dinas perindustrian dan perdagangan,” jelasnya.

Ada dua jenis perijinan yang ditetapkan melalui Perda tersebut yakni usaha menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA14 Juni 2026 15:43
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Bupati Sinjai Minta Nelayan dan Warga Pesisir Waspada
SINJAI, DATAKITA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Paotere mengeluarkan peringatan ...
MAKASSAR14 Juni 2026 13:40
Menteri Haji Sambut Kedatangan Kloter 17 di Asrama Sudiang, Ajak Jemaah Wujudkan Kemabruran dalam Kehidupan Sehari-hari
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, menyampaikan ucapan selamat datang kepada jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 17 E...
MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...