GOWA, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten Gowa telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp30 miliar. Meski begitu, pencairan THR 1 bulan gaji ini belum bisa dipastikan realisasinya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Gowa, Karim Dania mengatakan, Pemkab menganggarkan sekira Rp30 miliar untuk THR bagi ASN.
Meski begitu, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lantaran masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (kemenkeu).
Baca Juga :
“Satu bulan gaji, kita anggarkan sekitar Rp 30 miliar. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian termasuk kapan pencairannya,” jelasnya.
Menurutnya, bisa saja pembayaran THR tahun ini tidak terealisasi lantaran kondisi Indonesia masih dalam pandemi Covid-19, sehingga pihaknya baru akan melakukan realisasi pembayaran THR ASN ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan.
“Bisa saja tidak ada, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi, tapi kita tidak berharap demikian. Kita harap tetap terbayarkan,” ujarnya.
Sehingga untuk teknis dan nominal anggarannya secara pasti Karim masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan termasuk didalamnya perintah pencairan
“Kita tunggu saja peraturan Menteri, seperti apa Juknisnya. Termasuk kapan pencairannya kita tunggu saja Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” tuturnya.
Komentar