Logo Datakita.co

Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah

Fadli
Fadli

Jumat, 13 November 2020 19:59

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

JAKARTA, DATAKITA.CO – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Jumlahnya tiga orang.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, ketiga tersangka tersebut yakni MD, J, dan IS. Mereka berasal dari peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner serta alumunium composite panel (ACP).

“Tersangka saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru, yaitu MD, J, dan IS,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan 8 orang tersangka. Lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan, para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok memicu kebakaran.

Polisi juga menetapkan seorang mandor berinisial UAM sebagai tersangka. Dia dinilai lalai lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Ada pula Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Dalam penetapan tersangka tersebut polisi tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN27 Juni 2026 11:36
Tim PKM Unismuh Petakan Sampah Plastik di Pantai Anging Mammiri
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memulai pemetaan timbulan sam...
MAKASSAR26 Juni 2026 22:48
Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk terus meningkatkan ...
DAERAH26 Juni 2026 14:56
Kunjungi Pulau Sabutung, Fatmawati Pastikan Pembangunan Kepulauan Lebih Merata
PANGKEP, DATAKITA.CO – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengunjungi Pulau Sabutung, Desa Mattiro Kanja, Kecamatan Liukang Tupabbi...
MAKASSAR26 Juni 2026 08:39
Anak Panti Asuhan di Makassar Akan Miliki Wali Sah Secara Hukum, Sidang Terpadu Digelar Agustus
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi a...