Logo Datakita.co

Tamsil Linrung Ingin Kewenangan DPD RI Diperkuat

Fadli
Fadli

Sabtu, 30 Oktober 2021 17:19

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung (kiri).
Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung (kiri).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung menganggap peran DPD RI sangat lemah sehingga tidak begitu membawa manfaat strategis dalam penguatan sebagai representasi daerah di Indonesia.

Tamsil mengatakan, dalam lembaran negara tinggi, kedudukannya sama seperti DPR RI, tetapi kewenangan rendah yang akan menjadi kelemahan demokrasi.

“Jadi dia (DPD) hanya ikut berdiskusi, ikut rapat, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), tapi tidak memutuskan,” kata Tamsil Linrung pada acara TOT Empat Pilar MPR RI di Novotel Makassar, Sabtu (30/10/2021).

Tamil mengungkapkan perlunya di DPR untuk mendorong penguatan DPD, mulai statusnya dibuat jelas. Perannya tidak perlu kewenangan semua seperti DPR. Tetapi kewenangan di UU terkait represtantasi penguatan daerah diberikan ke DPD.

Ia juga mendorong para akademisi untuk berpendapat terkait penguatan DPD. Supaya keterwakilan DPD di pusat yang mewakili teretorial daerah dirasakan perannya oleh daerah.

“Saya menyesalkan lama di DPR, tapi kenapa tidak diberikan penguatan, perannya jelas. Tidak perlu mengambil semua kewenangan DPR, tapi kewenangan terkait UU daerah itu diberikan ke DPD,” jelas mantan Anggota DPR RI tiga periode ini.

Untuk itu, melalui forum forum yang digagas, FGD, TOT, ingin mengajak, bersinergi dengan berbagai elemen dalam rangka mendorong proses kenegaraan yang kuat.

Selanjutnya amandemen kelima UUD 1945 diperlukan dalam mengevaluasi konstitusional. Negara tidak perlu khawatir adanya wacana amandemen, karena amandemen ini diperlukan dalam mengevaluasi konstitusi kita dalam penguatan demokrasi Indonesia seperti kewenangan DPD RI.

“Secara komprehensif, amandemen diperlukan. Memang banyak yang berpendapat bahwa jangan hanya PPHN, tapi yang lain juga diperhatikan. Artinya amandemen bukan sesuatu yang tabu, sebab itu sangat memungkinkan. Lebih memungkinkan bila dalam amandemen, fungsi DPD diperkuat,” tegasnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Mei 2026 16:25
Wamenhan Apresiasi Langkah Gubernur Sulsel Jadi Pelopor Komcad ASN
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Donny Ermawan Taufanto, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selat...
MAKASSAR13 Mei 2026 15:24
Appi: Ekonomi Sirkular Bergerak di Makassar, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa optimisme terhadap kolaborasi pemberdayaan masyarakat yang digagas K...
BERITA13 Mei 2026 13:25
Pulihkan Dampak Banjir Sultra, Mentan Amran Kunjungi Kendari dan Salurkan Bantuan
KENDARI, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman menyalu...
MAKASSAR12 Mei 2026 23:40
Gandeng Sekolah, Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar melalui Pokja III terus memperkuat edukasi lingkungan kepada generasi muda melalui ...