Logo Datakita.co

Sekda Sulsel Sambut Kunjungan DPD RI, Bahas Implementasi UU Pertambangan Mineral dan Batubara

Fadli
Fadli

Senin, 22 September 2025 20:54

Sekda Sulsel Sambut Kunjungan DPD RI, Bahas Implementasi UU Pertambangan Mineral dan Batubara

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyambut kunjungan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 22 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, DPD RI mendengarkan masukan dari Kementerian terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah dari kabupaten penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat.

Diskusi ini membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan.

Sektor pertambangan mineral dan batubara menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional. Selain berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah, sektor ini juga mendorong hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan pembangunan wilayah.

Sulawesi Selatan sendiri memiliki potensi melimpah, di antaranya nikel, emas, pasir besi, batubara, serta mineral non-logam seperti marmer.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel dengan luas 124.946 hektare. Menurut Jufri, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi stabil terhadap perekonomian daerah.

“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi,” ujar Jufri Rahman.

Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, dinilai sebagai langkah penting memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

Namun demikian, potensi besar yang dimiliki juga menghadirkan tantangan. Ia menekankan bahwa potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik.

“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM; menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” lanjutnya.

Lebih jauh, Jufri menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

“Kita berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. Mari kita jadikan sektor pertambangan sebagai instrumen pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.

Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menegaskan bahwa lembaganya memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi implementasi undang-undang.

Waris Halid menjelaskan, fungsi pengawasan yang dimiliki DPD RI sebagaimana Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dijalankan untuk memastikan pelaksanaan UU Pertambangan selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.

“Tujuan kegiatan ini, kita ingin mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait sektor pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan; serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang serta perubahannya,” ujarnya.

Dari diskusi bersama para pemangku kepentingan, dihasilkan tiga poin utama. Pertama, penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan, termasuk dalam penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Kedua, pentingnya tata kelola sosial-lingkungan, termasuk pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, dan pelibatan masyarakat adat. Ketiga, dorongan sinergi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat.

Perusahaan tambang diharapkan memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR), menjaga warisan budaya, serta meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR24 Juni 2026 16:34
Perkuat Sinergi Daerah di Sulsel 23 Kabupaten/Kota Hadir Dalam Forum Bisnis Investasi IGS 2026
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Indonesia Gastronodiplomacy Series (IGS) 2026 tidak hanya menjadi ajang promosi investasi Kota Makassar tetapi juga menjadi ...
MAKASSAR24 Juni 2026 11:19
Sambut Delegasi 28 Negara pada IGS 2026, Walikota Appi Gaungkan Potensi Makassar sebagai Gerbang Indonesia Timur
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Diplomasi budaya dan kuliner menjadi pintu masuk Pemerintah Kota Makassar untuk memperkenalkan potensi daerah kepada dun...
MAKASSAR23 Juni 2026 14:43
Lantik 369 Kepsek, Walikota Makassar Tekankan Pendidikan Harus Bersih dari Praktik Titip-Menitip
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Setelah menanti selama satu dekade, Pemerintah Kota Makassar akhirnya melaksanakan pengukuhan dan pelantikan kepala seko...
MAKASSAR23 Juni 2026 11:55
Munafri Raih Pengakuan Dunia, Program RISE Antar Makassar Terima WRI Ross Center Prize 2025–2026
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kota Makassar yang dipimpin Walikota Munafri Arifuddin, secara resmi mendapat pengakuan internasional, menerima pengharg...