JAKARTA, DATAKITA.CO – Pendaftaran Kartu Prakerja di situs resmi www.prakerja.go.id sampai saat ini telah mencapai 15,9 juta orang pendaftar.
Dari 6 gelombang pendaftaran, telah ditetapkan sebanyak 3 juta orang penerima Kartu Prakerja dari 34 provinsi se-Indonesia. Adapun, sebanyak 849.921 orang telah menyelesaikan pelatihan pertamanya dan 610.563 orang telah menerima insentif.
Hingga saat ini, Program Kartu Prakerja dapat diakses melalui 7 platform digital, 4 mitra pembayaran dan 165 lembaga pelatihan yang menyediakan lebih dari 2.000 jenis pelatihan.
“Jumlah ini akan terus meningkat seiring bertambahnya mitra dan jenis pelatihan yang akan divalidasi Manajemen Pelaksana, dan juga akan dinamis berkembang sesuai perkembangan di lapangan,” Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/9/2020).
Program Kartu Prakerja merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling) bagi tenaga kerja di Indonesia.
Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 36 Tahun 2020.
“Saya ingin mengajak semua stakeholders, untuk dapat saling bekerja sama dan bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Utamanya kepada Pemerintah Daerah [pemda] selaku pemangku kepentingan di daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat terdampak,” tambahnya, dikutip dari Bisnis.
Selanjutnya, dengan adanya ketentuan baru yaitu pendaftaran secara luring menuntut peran aktif pemda. Nantinya, pemda akan membantu masyarakat di daerahnya dalam melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Mekanisme dan bisnis proses pendaftaran luring ini akan diatur serta dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang segera akan ditetapkan dalam waktu dekat. (*)
Komentar