Logo Datakita.co

Sosialisasi Perda Rumah Kost, Apiaty Minta Pengelola Wajib Taati Aturan

Aditya
Aditya

Sabtu, 26 Juni 2021 18:59

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan perda Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Aston, Sabtu (26/6/2021).
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan perda Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Aston, Sabtu (26/6/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam meminta pemilik rumah kost untuk mematuhi aturan yang tertera dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.

Hal itu disampaikan Apiaty saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu (26/6/2021).

Menurut dia, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang pertama apakah rumah kost itu memiliki izin, dan yang kedua sudah sesuai peruntukannya atau tidak. Bukan justru menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat,” kata Apiaty.

Karenanya itu penting bagi pemilik kost untuk menatuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011. Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost.

Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost, membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

Wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.

Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost.

“Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” bebernya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...