MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan surat edaran untuk melarang sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) menjual seragam nasional kepada siswa.

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik jual beli seragam yang kerap membebani orang tua siswa.
“Sudah sementara kami buatkan surat edarannya. Sekolah tidak boleh melakukan penjualan seragam,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga :
Menurut Zulkifly, orang tua tidak perlu terburu-buru membeli seragam karena pemerintah kota berkomitmen membagikan seragam nasional secara gratis dalam waktu dekat.
“Kalau mau menunggu, silakan. Insya Allah bulan ini pemerintah kota akan mulai membagikan seragamnya, meski secara bertahap,” ujarnya.
Namun, Zulkifly menegaskan bahwa warga yang mampu tetap diperbolehkan membeli seragam sendiri di luar sekolah.
“Kalau ada yang mampu dan ingin beli sendiri, silakan. Tapi sekolah tidak boleh memperjualbelikan seragam dalam bentuk apa pun,” kata dia.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar segera merealisasikan program seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP Negeri.
Program ini menjadi salah satu janji prioritas Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham dalam meringankan beban pendidikan masyarakat.
Seragam sekolah gratis ini akan dibagikan kepada 33 ribu siswa dari 314 SD dan 55 SMP.
Nantinya, para siswa ini akan mendapatkan masing-masing dua pasang seragam putih merah untuk SD dan putih biru bagi SMP.








Komentar