Logo Datakita.co

Selama Ramadhan, ASN di Gowa Pulang Kerja Pukul 15.00 Wita

Fadli
Fadli

Rabu, 14 April 2021 11:09

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Pada Bulan Ramadhan Tahun 2021 M/1442 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa surat ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Selain itu Surat Edaran ini juga berdasar Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3638 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M,” tulis Bupati Adnan dalam Surat Edarannya yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni.

Dalam Surat Edaran ini diatur bahwa jam kerja ASN lingkup Pemkab Gowa dari hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. Sedangkan untuk Hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita dengan jam istirahat 11.30 Wita sampai 12.30 Wita.

“Jam kerja ini bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah tempat tinggal (work from home),” ungkapnya.

Surat edaran Bupati Gowa terkait Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Pada Bulan Ramadhan Tahun 2021 M/1442 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. ()

Sementara pegawai yang bertugas pada satuan kerja yang pekerjaannya wajib dilakukan secara 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan.

Begitupun pelaksanaan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Kegiatan rutin lain seperti Coffee Morning dan Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah tetap dilaksanakan pada hari Senin sebagaimana mestinya.

“Penetapan jam kerja bulan Ramadhan ini berpedoman pada keputusan Menteri Agama Ketentuan sebagaimana tersebut di atas, berlaku mulai 1 (satu) Ramadhan 1442 Hijriyah dan berakhir dengan sendirinya setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 M dan setelah itu ketentuan jam kerja akan kembali sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir berharap ASN Pemkab Gowa selama bulan Ramadhan ini tetap bekerja dengan dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, baik yang bekerja di kantor maupun yang bekerja dari rumah.

“Jangan jadikan bulan Ramadhan ini untuk bermalas-malasan. Tetap bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Insya Allah ini akan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” harapnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...
MAKASSAR29 Juni 2026 20:51
Tak Hanya Tertibkan PKL, Pemkot Makassar Kini Benahi Trotoar dan Drainase Bulogading
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) gencar melakukan pembenahan infrastruktur, pembenahan trotoar. K...
OLAHRAGA29 Juni 2026 15:52
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Besok: Brasil vs Jepang Bakal Seru dan Ketat
DATAKITA.CO – Piala Dunia 2026 sudah mencapai babak 32 besar. Besok, Selasa (30/6/2026) akan berlangsung tiga laga. Dimulai dari Brasil vs Jepan...
BERITA29 Juni 2026 14:31
MTQ XI Sulbar 2026 Resmi Dibuka di Tengah Efisiensi Anggaran
MAMUJU, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XI tingkat Prov...