Logo Datakita.co

Revitalisasi PTSP Rampung, Bupati Gowa: Pemangkasan Birokrasi Mempercepat Perizininan

Fadli
Fadli

Kamis, 20 Mei 2021 18:34

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan akan ada pemangkasan birokrasi perizinan di Gowa. Hal ini tentu dilakukan jika revitalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah rampung.

Pemangkasan birokrasi PTSP ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa saja, nantinya akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah salah satunya di Kabupaten Gowa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang revitalisasi PTSP.

“Kami tentu sambut baik karena inti dari peraturan pemerintah ini adalah revitalisasi PTSP dan ada pemangkasan birokrasi yang berujung cepatnya perizinan, karena yang kita inginkan adalah kualitas perizinan bisa semakin baik dan lebih cepat,” kata Adnan, Kamis (20/5/2021).

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gowa Indra Setiawan mengatakan dari PP No 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP, salah satunya mengubah struktur dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.

“Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi,” katanya.

Peraturan Pemerintah nomor 6 tersebut juga akan menghilangkan sejumlah retribusi izin yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Gowa. Sebagai gantinya kata Adnan, pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada sejumlah daerah atas dihilangkannya beberapa retribusi izin itu.

“Kedepan yang perlu kita kaji secara internal Pemda adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD,” terang Adnan.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan menjelaskan, nantinya masyarakat yang hendak mengajukan perizinan akan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang lebih detail dan juga terinci.

Perubahan signifikan yang terlihat dari PP ini yakni pengajuan izin yang berbasis risiko. Artinya ketika ingin melakukan pengajuan perizina menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) harus lebih detail dan rinci.

“Kami imbau masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan izin sebaiknya mengurus sendiri melalui OSS agar bisa mengetahui persyaratan yang dibutuhkan agar lebih cepat dan terarah,” jelas Indra.

Nantinya kata Indra, pasca dilakukan pemangkasan birokrasi, dimana yang awaknya terdapat empat bidang nantinya tersisa dua bidang fungsional saja

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...