Logo Datakita.co

PPKM di Makassar Diperpanjang hingga 5 April, Ini 5 Kebijakan Pemkot

Fadli
Fadli

Rabu, 24 Maret 2021 22:08

PPKM di Makassar Diperpanjang hingga 5 April, Ini 5 Kebijakan Pemkot

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Satgas Covid-19 kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran dengan momor :443.01/138/ S.Edar/Kesbangpol/III/2021 mengenai Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Perpanjangan PPKM ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 Tanggal 19 Maret 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata; serta Peraturan Walikota Makassar, Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019, selanjutnya Pemerintah Kota mengambil 5 langkah kebijakan untuk pemberlakuan PPKM di Kota Makassar.

Lima langkah tersebut antara lain;

1. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai tanggal 5 April 2021.

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

4. Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas berkoordinasi dengan Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid 19 pemantauan terhadap penerapan.

5. Satgas Covid-19 melaksanakan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

 Komentar

 Terbaru

DAERAH15 Mei 2026 14:21
Kepulauan Selayar Berangkatkan 5 Jemaah Haji, Ini Pesan Wabup Muhtar
BONE, DATAKITA.CO – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Muhammad Sayuti Salam, S.Ag menyampaikan bahwa pada...
MAKASSAR14 Mei 2026 17:15
178 Lapak PKL di Mariso Kuasai Fasum Selama 53 Tahun, Kini Dibongkar Mandiri
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyam...
MAKASSAR14 Mei 2026 14:09
Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota...
MAKASSAR14 Mei 2026 14:04
Lapak Berdiri 35 Tahun Ditertibkan, 16 Pedagang di Ujung Tanah Direlokasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, terus melakukan langkah nyata dalam menjaga ketertiban ruang publik. Melalui Kecamatan Ujung Tanah...