Logo Datakita.co

Pemerintah Tegas! ASN Ikut Organisasi Terlarang Bisa Dipecat

Fadli
Fadli

Sabtu, 02 Januari 2021 13:02

ilustrasi: int
ilustrasi: int

JAKARTA, DATAKITA.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang secara gamblang menyatakan dukungannya kepada organisasi terlarang bisa dipecat.

Pemerintah secara tegas telah melarang ASN terlibat bahkan mendukung organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Sebab, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangan resminya yang diterima Jumat (1/1/2020), dikutip dari detikcom.

Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan juga sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika (PNS) dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” papar Paryono. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Mei 2026 16:25
Wamenhan Apresiasi Langkah Gubernur Sulsel Jadi Pelopor Komcad ASN
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Donny Ermawan Taufanto, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selat...
MAKASSAR13 Mei 2026 15:24
Appi: Ekonomi Sirkular Bergerak di Makassar, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa optimisme terhadap kolaborasi pemberdayaan masyarakat yang digagas K...
BERITA13 Mei 2026 13:25
Pulihkan Dampak Banjir Sultra, Mentan Amran Kunjungi Kendari dan Salurkan Bantuan
KENDARI, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman menyalu...
MAKASSAR12 Mei 2026 23:40
Gandeng Sekolah, Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar melalui Pokja III terus memperkuat edukasi lingkungan kepada generasi muda melalui ...