Logo Datakita.co

Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning, Jumlah Hari dan Jam Belajar Dikurangi

Fadli
Fadli

Selasa, 25 Agustus 2020 13:57

ilustrasi simulasi belajar tatap muka, siswa jaga jarak dan memakai masker. (int)
ilustrasi simulasi belajar tatap muka, siswa jaga jarak dan memakai masker. (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, mengemukakan pembukaan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning dapat dilakukan mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

“Jadi untuk SKB Empat Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2020 tersebut, terdapat perbedaan dengan SKB yang ditandatangani sebelumnya, yang mana pembukaan sekolah dapat dimulai dari jenjang SD,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/8).

Menurut dia, jika sebelumnya pembukaan SD dilakukan dua bulan setelah pembukaan sekolah jenjang SMP dan SMA, sementara pada penyesuaian SKB Empat Menteri yang baru, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Hal itu, kata Jumeri, dilakukan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada jenjang tersebut.

Sementara untuk jenjang PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui oleh pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Pembukaan sekolah, menurut dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami juga memastikan betul pada kepala dinas bahwa tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan edaran,” kata Jumeri, dikutip dari Antara.

Dia meminta semua satuan pendidikan mengajukan izin, kemudian permohonan izin itu divalidasi dan diverifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah.

Pada saat sekolah dibuka pun, kata Jumeri, peserta didik tidak bisa masuk sekaligus dan harus secara bergantian. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, kini dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran, rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Begitu juga jam belajarnya hanya sekitar empat jam, jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga. (*)

 Komentar

 Terbaru

PEMERINTAHAN13 Juni 2026 00:43
Genjot Digitalisasi Layanan, Andi Asminullah Ajak Warga Bayar Pajak Via ‘Online’
MAKASSAR DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus gencar mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiba...
MAKASSAR12 Juni 2026 17:32
Andi Sudirman Cek Langsung Progres Hertasning hingga Burung-Burung, Program MYP Jalan Dikebut
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pelaksanaan Program Multi Years Project (MY...
MAKASSAR12 Juni 2026 14:59
Pedagang Kelapa Muda di Sekitar Benteng Rotterdam dan RRI Dipindah, Perumda Pasar: Kampung Baru Jadi Pusat Kuliner Baru
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penataan kawasan strategis kota dengan mengedepankan pendekatan humanis dan solusi ...
DAERAH12 Juni 2026 13:54
Bupati Gowa Sambut Baik Skema KPBU sebagai Solusi Pembiayaan Infrastruktur Daerah
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyambut baik skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu...