Logo Datakita.co

Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Masuk Kategori Hijau, Ini Penjelasan BPKAD

Fadli
Fadli

Kamis, 27 Juli 2023 11:44

Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tingkat pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berada di kategori Zona Hijau. Berdasarkan data Kementrian Dalam Negeri, pendapatan daerah provinsi yang dipimpin Gubernur Andi Sudirman Sulaiman ini berada di peringkat 13, dari 38 provinsi se Indonesia.

Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel, untuk capaian realisasi pendapatan yang tercatat hingga 21 Juli 2023, pendapatan daerah Provinsi Sulsel terealisasi sebesar Rp4,7 triliun lebih atau 46,84 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp10,1 triliun.

Capaian ini sendiri terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,6 triliun lebih atau 45,23 persen. Pendapatan Transfer sebesar Rp1,8 triliun lebih atau 43,45 persen. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,8 miliar lebih atau 61,21 persen.

“Pencapaian ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 lalu pada periode yang sama, dimana pendapatan daerah Provinsi Sulsel tercatat Rp4,1 triliun,” ungkap Kepala BPKAD Sulsel, Muh Rasyid, Rabu, 26 Juli 2023.

Sementara untuk Belanja Tahun Anggaran 2023, hingga 21 Juli 2023 terealisasi Rp3,9 triliun atau 38,95 persen dari target Rp10,07 triliun. Angka ini juga lebih tinggi dibanding tahun 2022 lalu pada periode yang sama, dimana tercatata belanja sebesar Rp3,4 triliun atau 37,11 persen dari target belanja Rp9,2 triliun.

“Kami optimistis, target-target yang ada bisa kita capai. Apalagi, Pak Gubernur terus mendorong semua OPD untuk merealisasikan anggarannya,” ujarnya.

Data Kemendagri, untuk realisasi pendapatan APBD Provinsi se Indonesia Tahun Anggaran 2023, ada 19 provinsi yang masuk kategori Zona Hijau. Sulsel berada di peringkat 13 nasional. Tertinggi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Selanjutnya, Provinsi Aceh, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Gorontalo.

Untuk menggenjot pendapatan, sejumlah regulasi telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel. Antara lain, Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD, dan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR01 Mei 2026 11:18
Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis, 30 April 2026....
MAKASSAR01 Mei 2026 11:11
May Day 2026, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan...
PEMERINTAHAN30 April 2026 22:41
Menaker Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
JAKARTA, DATAKITA.CO – Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi peke...
MAKASSAR30 April 2026 14:13
Walikota Makassar Terima Panitia MTQ KORPRI 2026, Pembukaan Direncanakan di Lapangan Karebosi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Tim Panitia Daerah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) KORPRI Tahun ...