MAKASSAR, DATAKITA.CO – Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar dan Plt Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, memimpin penertiban tempat jualan pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Karantina, Kelurahan Sinrijala, Kota Makassar, Kamis (11/11/2021).

Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar menjelaskan bahwa keberadaan tempat berjualan para pedagang kali lima itu telah melanggar perda yang telah ditetapkan, karena berada tepat di atas drainase.
Menurutnya, dalam operasi penertiban ini pihaknya menurunkan petugas kebersihan dan 5 mobil armada.
Baca Juga :
Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Iqbal menurunkan 72 personel Satpol PP serta 21 orang personel Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang.
“Kami turun langsung bersama Pak Kasat. Pak Kasat sangat merespons baik. Alhamdulillah hari ini kami tuntaskan,” ujar Andi Pangeran.








Komentar