Logo Datakita.co

Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Tun Abdul Razak Gowa, Satpol PP Kerahkan 20 Personel

Fadli
Fadli

Jumat, 03 Januari 2025 21:58

Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Tun Abdul Razak Gowa, Satpol PP Kerahkan 20 Personel

GOWA, DATAKITA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menggelar operasi penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (3/1/2025).

Langkah ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, menciptakan kawasan yang tertata, dan mengatasi hambatan lalu lintas akibat keberadaan bangunan ilegal.

Kepala Pelaksana Tugas Satpol PP Kabupaten Gowa, Mappatangka Azis, menyebutkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Bangunan liar yang dinilai mengganggu akses jalan dan fasilitas umum menjadi sorotan utama.

“Kami menerima banyak laporan terkait bangunan liar yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu fasilitas publik. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib,” jelas Mappatangka.

Sebanyak 20 personel Satpol PP, didukung dinas terkait, dikerahkan dalam operasi ini. Bangunan yang dibongkar meliputi kios pedagang kaki lima, pagar ilegal, dan struktur semi permanen yang berdiri di atas trotoar.

Salah seorang warga, Abdulrahman (38), mengapresiasi langkah tersebut. “Kami berharap kawasan ini lebih tertib dan bersih. Bangunan liar selama ini menjadi penyebab kemacetan,” ujarnya.

Namun, sebagian pemilik kios mengaku keberatan. Anti, seorang pedagang kecil, menyampaikan kesulitannya. “Saya paham pemerintah ingin jalan ini lebih rapi. Tapi, saya merasa tidak ada solusi bagi kami pedagang kecil. Kios ini satu-satunya tempat saya mencari nafkah,” keluhnya.

Operasi pembongkaran berlangsung dengan pengawalan ketat untuk menghindari potensi konflik.

Satpol PP menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah lain yang menghadapi masalah serupa.

“Kami harap tindakan ini menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak mendirikan bangunan secara ilegal. Semua pihak harus mematuhi peraturan tata ruang yang telah ditetapkan,” tegas Mappatangka.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...