Logo Datakita.co

Nurdin Abdullah Tinjau Lokasi Rapid Test Gratis

Aditya
Aditya

Senin, 06 Juli 2020 15:24

Nurdin Abdullah Tinjau Lokasi Rapid Test Gratis

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah melakukan peninjauan ke lokasi rapid test gratis, di Gedung PKK Provinsi Sulsel, Jl Masjid Raya Makassar, Senin (6/7/2020).

Selain Gedung PKK, Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan salah lokasi yang disiapkan.

Mereka yang melalukan test dan non-reaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari.

“Kita mendengar keluhan dari seluruh masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif,” kata Nurdin Abdullah.

Selain sebagai bentuk melakukan pencarian dan menemukan masyarakat yang terjangkit Covid-19. Dengan diberlakukan kebijakan surat keterangan jika akan melakukan perjalanan keluar ke Kota Makassar, dimana surat ini diperlukan. Juga mempertimbangkan struktur ekonomi masyarakat yang juga bervariasi.

“Ada yang mampu, ada yang tidak. Sehingga kita, Pemerintah Provinsi menyiapkan wadah, untuk rapid,” sebutnya.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi, jika pemerintah kemudian membuat Pergub, Perwali dan Pergub tidak lagi menyulitkan masyarakat. Pemerintah hadir.

Lanjut Nurdin, Pemprov menyiapkan sekitar 500 kuota, namun terlebih dahulu mendaftar lewat online.

“Ini kita upaya kita melakukan pengaturan dan tidak terjadi penumpukan. Ini tadi bagus, mereka mendaftar online, mereka datang sesuai jadwal sesuai jamnya,” ujarnya usai melakukan pemantauan.

Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online engan terlebih dahulu melalui: https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis Atau https://bit.ly/rapidgratis.

Adapun alur Rapid Test Gratis sebagai berikut:

1. Daftar via web dan mendapatkan bukti pendaftaran

2. Datang tepat waktu dengan membawa Identitas Diri dan Bukti Pendaftaran
3. Melakukan Registrasi Ulang di lokasi dengan memberikan Identitas diri dan Bukti Pendaftaran
4. Menggunakan Protokol Kesehatan di lokasi (Pakai Masker, Jaga Jarak, dan Cuci Tangan) (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN27 Juni 2026 11:36
Tim PKM Unismuh Petakan Sampah Plastik di Pantai Anging Mammiri
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memulai pemetaan timbulan sam...
MAKASSAR26 Juni 2026 22:48
Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk terus meningkatkan ...
DAERAH26 Juni 2026 14:56
Kunjungi Pulau Sabutung, Fatmawati Pastikan Pembangunan Kepulauan Lebih Merata
PANGKEP, DATAKITA.CO – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengunjungi Pulau Sabutung, Desa Mattiro Kanja, Kecamatan Liukang Tupabbi...
MAKASSAR26 Juni 2026 08:39
Anak Panti Asuhan di Makassar Akan Miliki Wali Sah Secara Hukum, Sidang Terpadu Digelar Agustus
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi a...