MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah melakukan peninjauan ke lokasi rapid test gratis, di Gedung PKK Provinsi Sulsel, Jl Masjid Raya Makassar, Senin (6/7/2020).
Selain Gedung PKK, Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan salah lokasi yang disiapkan.
Mereka yang melalukan test dan non-reaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari.
“Kita mendengar keluhan dari seluruh masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif,” kata Nurdin Abdullah.
Selain sebagai bentuk melakukan pencarian dan menemukan masyarakat yang terjangkit Covid-19. Dengan diberlakukan kebijakan surat keterangan jika akan melakukan perjalanan keluar ke Kota Makassar, dimana surat ini diperlukan. Juga mempertimbangkan struktur ekonomi masyarakat yang juga bervariasi.
“Ada yang mampu, ada yang tidak. Sehingga kita, Pemerintah Provinsi menyiapkan wadah, untuk rapid,” sebutnya.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi, jika pemerintah kemudian membuat Pergub, Perwali dan Pergub tidak lagi menyulitkan masyarakat. Pemerintah hadir.
Lanjut Nurdin, Pemprov menyiapkan sekitar 500 kuota, namun terlebih dahulu mendaftar lewat online.
“Ini kita upaya kita melakukan pengaturan dan tidak terjadi penumpukan. Ini tadi bagus, mereka mendaftar online, mereka datang sesuai jadwal sesuai jamnya,” ujarnya usai melakukan pemantauan.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online engan terlebih dahulu melalui: https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis Atau https://bit.ly/rapidgratis.
Adapun alur Rapid Test Gratis sebagai berikut:
1. Daftar via web dan mendapatkan bukti pendaftaran
2. Datang tepat waktu dengan membawa Identitas Diri dan Bukti Pendaftaran
3. Melakukan Registrasi Ulang di lokasi dengan memberikan Identitas diri dan Bukti Pendaftaran
4. Menggunakan Protokol Kesehatan di lokasi (Pakai Masker, Jaga Jarak, dan Cuci Tangan) (*)
Komentar