Logo Datakita.co

Merasa Difitnah, ARA Akhirnya Tempuh Jalur Hukum

Fadli
Fadli

Rabu, 21 April 2021 00:59

Ketua DPC Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali. (int)
Ketua DPC Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) akhirnya bereaksi dengan beredarnya berita dan meme di sosial media yang dianggap mendiskreditkan secara personal yang dilansir sejumlah media. Berita itu dinilainya sebagai trial by the press (penghakiman pers).

Melalui tim kuasa hukumnya, ARA akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan berita hoaks dan fitnah ke aparat penegak hukum. Bahkan, pihaknya juga melakukan somasi terbuka.

Ketua Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Sulsel Andi Arfan Sahabuddin, SH MH mengatakan, dirinya sudah ditunjuk dan dikuasakan sebagai laywer oleh ARA.

“Kami sudah ditunjuk dan dikuasakan ke kami di BPPH PP Sulsel sebagai lawyer Bapak ARA untuk melindungi hak-haknya baik sebagai warga negara maupun sebagai anggota DPRD kota Makassar. Siapapun orang-orang yang mencoba merusak citra, nama baik, serta memfitnah klien kami, maka kami akan bertindak tegas secara konstitusi,” ungkap Andi Arfan Sahabuddin usai melapor di Mapolda Sulsel, Selasa siang (20/4/2021).

Tim hukum yang dibentuk dari BPPH PP Sulsel, telah mengumpulkan hasil postingan berita baik di media-media elektronik, media cetak, online maupun di sosial media lainnya (facebook dan group WA) serta sudah dirampungkan semua datanya.

“Nama-nama orang yang telah membuat, mendistribusikan serta menfitnah nama baik klien kami, sudah kami susun rapi dan telah dimasukkan ke Polda Sulsel dimana status orang-orang tersebut sebagai terlapor. Kita lihat saja nanti dari surat panggilan polisi, kelak nanti mengenai siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam pembuatan berita hoax maupun pencemaran nama baik yang mengarah ke klien kami,” jelasnya.

Andi Arfan yakin dan percaya Polda Sulsel akan bertindak secara profesional, akuntabel dan transparan dalam melakukan proses penyelidikan nantinya.

“Segala tuduhan yang dialamatkan ke klien kami adalah tidak benar, sekalipun orang-orang yang telah membuat berita tersebut silakan laporkan ke pihak yang berwenang bukan dengan cara membuat opini atau menggiring opini di media yang mengarah ke nama baik dan citra klien kami,” tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh media serta kepada khalayak ramai yang telah menyebarluaskan berita yang menyerang nama baik serta citra kliennya agar segera dihapus dan segera meminta maaf secara langsung kepada kliennya dan atau membuat permohonan maaf di media TV nasional maupun lokal sebanyak tiap hari tayang selama 1 minggu berturut-turut.

Ditegaskannya, jika somasi terbuka ini tidak diindahkan selama 1×24 jam oleh orang dan media bersangkutan, maka pihaknya akan mengambil langkah konkret secara hukum untuk segera merehabilitasi nama baik kliennya.

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA15 Mei 2026 22:41
Jelang PSM Vs Persib: Ini Siasat “Maung Bandung” Jalani Laga Tandang di Parepare
BANDUNG, DATAKITA.CO – Persib Bandung menyiapkan siasat menanggulangi kelelahan saat bertandang ke markas PSM Makassar pada pekan ke-33 BRI Supe...
PEMERINTAHAN15 Mei 2026 15:29
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3100 Pemuda di Padang
PADANG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI...
MAKASSAR15 Mei 2026 15:05
Polsek Rappocini Intensifkan Patroli hingga Pagi, Antisipasi Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Personel Polsek Rappocini Polsek Rappocini terus mengintensifkan patroli malam dini hari hingga pagi guna mengantisipasi...
DAERAH15 Mei 2026 14:21
Kepulauan Selayar Berangkatkan 5 Jemaah Haji, Ini Pesan Wabup Muhtar
BONE, DATAKITA.CO – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Muhammad Sayuti Salam, S.Ag menyampaikan bahwa pada...