MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemkot Makassar hingga kini belum memberikan kelonggaran izin pelaksanaan pesta pernikahan, baik di hotel maupun gedung pertemuan. Hal ini karena pasien positif virus corona (covid-19) masih bermunculan.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid, saat ini belum ada izin dikeluarkan untuk menggelar pesta pernikahan di hotel dan tempat pertemuan atau aula. “Termasuk untuk izin panti pijat, karaoke, dan tempat hiburan malam,” kata Rusmayani Madjid, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, belum dikeluarkannya izin tersebut untuk menghindari kerumunan orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan.
Baca Juga :
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu Ketua Pengurus PHRI Sulsel Anggiat Sinaga meminta izin kepada Pejabat Walikota Makassar Rudi Djamaluddin agar hotel sudah bisa dibuka, termasuk menggelar pesta pernikahan.
Namun, Pemkot Makassar tetap meminta pihak manajemen hotel di Makassar agar bersabar mengingat pemerintah saat ini terus berusaha agar daerahnya terbebas dari pandemi covid-19.
“Kita punya tim lapangan yang rutin bergerak di tempat usaha, baik itu di hotel maupun di restoran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan pengendalian covid-19,” jelasnya. (*)
Komentar