Logo Datakita.co

Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Ini Syaratnya!

Aditya
Aditya

Selasa, 07 Juli 2020 12:33

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, DATAKITA.CO – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menggagas bantuan bagi para mahasiswa yang terdampak virus corona. Caranya, memberikan keringanan biaya kuliah.

Kemendikbud RI berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa, agar mereka tetap bisa kuliah di masa pandemi virus corona.

Untuk mendukung kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam Permendikbud itudiaturberbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdampak pandemi.

Mahasiswa bisa mengajukan keringanan uang kuliah semesteran atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada perguruan tinggi.

Pekan lalu, Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbud RI mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban mahasiswa.

Dijelaskan, pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.

Keringanan lainnya, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kebijakan berikutnya, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil 6 SKS.

Kebijakan ini berlaku untuk semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Menteri menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.

“Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tambahnya.

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5, dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

“Kami sudah bagikan kuota masing-masing perguruan tinggi. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN,” jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im.

Karena itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Selain itu, perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa itu dapat memeroleh kepastian pembayaran UKT pada semester ganjil tahun ini.

Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020.

Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya sebagai berikut:

Pertama, mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2020/2021

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5, dan 7.

Menurut Ainun, mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar Rp 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini.

Mengutip kontan, selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, sebagai berikut:

Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kedua, PTN dan PTS melakukan seleksi.

Ketiga, PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

Langkah berikutnya, pihak PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (*)

 Komentar

 Terbaru

POLITIK12 Desember 2024 22:49
DIA dan Inimi Menggugat ke MK, Begini Tanggapan Pengamat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) akan ...
MAKASSAR12 Desember 2024 18:42
Menteri PAN-RB Resmikan MPP Makassar ‘Sombere and Smart’
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyanti meresmikan Mal Pelayanan Publik (MP...
MAKASSAR12 Desember 2024 16:54
Sulsel Dapat Penghargaan DEN 2024, Dinilai Berhasil Dorong Transisi Energi dan Optimalkan EBT
JAKARTA, DATAKITA.CO – Provinsi Sulawesi Selatan dibawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, terus mencetak prestasi demi ...
MAKASSAR12 Desember 2024 13:47
Pohon Tumbang Halangi Jalan, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Turun Tangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Polres Pelabuhan Makassar, mengakibatkan sebuah pohon tumbang ...