MAKASSAR, DATAKITA.CO – Masih ingat kasus penemuan mayat terbakar di Maros? Kini polisi telah berhasil mengungkap kasusnya.

Selain telah mengetahui identitas korban berinisial R (20), polisi juga telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Dari 9 tersangka, 8 orang telah ditangkap, satu orang masih dalam pengejaran (DPO).
“Ada delapan orang tertangkap,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga :
Dari delapan yang sudah diamankan, satu orang di antaranya perempuan.
Mereka yang telah diamankan itu masing-masing berinisial MA, DAS, FS alias R, H alias L (perempuan), HP, TH, AI, dan MA alias A. Polisi masih memburu satu orang lagi.
“Ini satu orang lagi masih DPO,” jelas Kapolda.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Diberitakan DATAKITA.CO sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di tepi jalan di Bukit Kemiri, wilayah Kecamatan Mallawa, Maros pada Jumat (11/6) lalu.
Polisi kemudian mengungkap jika mayat yang belakangan diketahui berinisial R, warga Kabupaten Gowa tersebut adalah korban pembunuhan.
Korban sebelum ditemukan terbakar di Maros, terlebih dahulu dihabisi di salah satu hotel di kawasan Pantai Losari, Kota Makassar.
Kemudian untuk menghilangkan jejaknya, para pelaku tersebut membawa dan membakar korban di Bukit Kemiri, wilayah Kecamatan Mallawa, Maros pada Jumat (11/6).
“Setelah membakar korban, pelaku ke salah satu warung arah Kabupaten Bone untuk membersihkan diri masing-masing hingga kembali lagi ke Makassar,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Selasa (15/6/2021).








Komentar