Logo Datakita.co

Jokowi Terbitkan Inpres, Mahfud: Untuk Disiplinkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Fadli
Fadli

Jumat, 07 Agustus 2020 20:34

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (int)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat yang kurang kesadarannya terhadap protokol kesehatan.

“Selama ini upaya pemerintah sudah banyak, tapi seperti halnya di negara lain perkembangan COVID-19 ini tidak melandai dan terus berkembang serta serangannya makin masif, penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil. Dan perkembangan di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluarkan Inpres,” kata Mahfud saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Menurut Mahfud, Inpres tersebut juga berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Oleh karena itu, dirinya mendapat tugas dari Presiden untuk menyinkronkan pelaksanaan Inpres tersebut.

“Saya selaku Menko Polhukam diminta mengkoordinasikan, menyinkronisasikan program, dan mengendalikan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, pada dasarnya, materiil penegakan hukum dalam protokol kesehatan sebelumnya sudah ada.

Misalnya, regulasi internal yang terjadi di lingkungan kementerian, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, hingga adanya pembatasan pertemuan dalam satu ruangan.

“Itu kan tiap kementerian lembaga sudah mengeluarkan protokolnya sendiri. Tinggal mendisiplinkannya, bagaimana menegakkan hukumnya. Kita untuk pendisiplinan menggunakan sosialisasi, seperti yang dilakukan kementerian/lembaga,” ucap dia.

Mahfud berharap, dengan terbitnya Inpres tersebut membuat masyarakat semakin sadar melaksanakan protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dengan maksud mengefektifkan pencegahan COVID-19.

Inpres tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN27 Juni 2026 11:36
Tim PKM Unismuh Petakan Sampah Plastik di Pantai Anging Mammiri
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memulai pemetaan timbulan sam...
MAKASSAR26 Juni 2026 22:48
Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk terus meningkatkan ...
DAERAH26 Juni 2026 14:56
Kunjungi Pulau Sabutung, Fatmawati Pastikan Pembangunan Kepulauan Lebih Merata
PANGKEP, DATAKITA.CO – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengunjungi Pulau Sabutung, Desa Mattiro Kanja, Kecamatan Liukang Tupabbi...
MAKASSAR26 Juni 2026 08:39
Anak Panti Asuhan di Makassar Akan Miliki Wali Sah Secara Hukum, Sidang Terpadu Digelar Agustus
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi a...