JAKARTA, DATAKITA.CO – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat yang kurang kesadarannya terhadap protokol kesehatan.
“Selama ini upaya pemerintah sudah banyak, tapi seperti halnya di negara lain perkembangan COVID-19 ini tidak melandai dan terus berkembang serta serangannya makin masif, penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil. Dan perkembangan di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluarkan Inpres,” kata Mahfud saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Menurut Mahfud, Inpres tersebut juga berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca Juga :
Oleh karena itu, dirinya mendapat tugas dari Presiden untuk menyinkronkan pelaksanaan Inpres tersebut.
“Saya selaku Menko Polhukam diminta mengkoordinasikan, menyinkronisasikan program, dan mengendalikan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dikutip dari Antara.
Dia menambahkan, pada dasarnya, materiil penegakan hukum dalam protokol kesehatan sebelumnya sudah ada.
Misalnya, regulasi internal yang terjadi di lingkungan kementerian, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, hingga adanya pembatasan pertemuan dalam satu ruangan.
“Itu kan tiap kementerian lembaga sudah mengeluarkan protokolnya sendiri. Tinggal mendisiplinkannya, bagaimana menegakkan hukumnya. Kita untuk pendisiplinan menggunakan sosialisasi, seperti yang dilakukan kementerian/lembaga,” ucap dia.
Mahfud berharap, dengan terbitnya Inpres tersebut membuat masyarakat semakin sadar melaksanakan protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dengan maksud mengefektifkan pencegahan COVID-19.
Inpres tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (*)
Komentar