Logo Datakita.co

Jokowi Terbitkan Inpres, Mahfud: Untuk Disiplinkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Fadli
Fadli

Jumat, 07 Agustus 2020 20:34

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (int)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat yang kurang kesadarannya terhadap protokol kesehatan.

“Selama ini upaya pemerintah sudah banyak, tapi seperti halnya di negara lain perkembangan COVID-19 ini tidak melandai dan terus berkembang serta serangannya makin masif, penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil. Dan perkembangan di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluarkan Inpres,” kata Mahfud saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Menurut Mahfud, Inpres tersebut juga berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Oleh karena itu, dirinya mendapat tugas dari Presiden untuk menyinkronkan pelaksanaan Inpres tersebut.

“Saya selaku Menko Polhukam diminta mengkoordinasikan, menyinkronisasikan program, dan mengendalikan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, pada dasarnya, materiil penegakan hukum dalam protokol kesehatan sebelumnya sudah ada.

Misalnya, regulasi internal yang terjadi di lingkungan kementerian, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, hingga adanya pembatasan pertemuan dalam satu ruangan.

“Itu kan tiap kementerian lembaga sudah mengeluarkan protokolnya sendiri. Tinggal mendisiplinkannya, bagaimana menegakkan hukumnya. Kita untuk pendisiplinan menggunakan sosialisasi, seperti yang dilakukan kementerian/lembaga,” ucap dia.

Mahfud berharap, dengan terbitnya Inpres tersebut membuat masyarakat semakin sadar melaksanakan protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dengan maksud mengefektifkan pencegahan COVID-19.

Inpres tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (*)

 Komentar

 Terbaru

POLITIK03 Desember 2024 03:34
Reses di Maricaya, Fasruddin Rusli Harap Bansos dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli menggelar reses pertama masa persidangan tahun 2024-2025 di ...
Legislatif02 Desember 2024 21:50
Reses di Tamalanrea, Odhika Serap Sejumlah Aspirasi Penting Warga
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Odhika Cakra Satriawan menggelar reses perdana masa persidangan pertama tahun 2024-2025 di K...
Legislatif02 Desember 2024 19:40
Budi Hastuti Reses Pertama di Tamalate, Warga Keluhkan Soal Bansos dan Layanan Kesehatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Gerindra, Budi Hastuti menggelar reses dan temu konstituen masa persidangan pe...
MAKASSAR02 Desember 2024 18:10
Pj Gubernur Sulsel Ziarahi Makam Ulama, Raja dan Sultan Hasanuddin
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama OPD lingkup Pemprov Sulsel melakukan ziarah makam Pahlawan Na...