Logo Datakita.co

Inilah 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Fadli
Fadli

Minggu, 29 November 2020 16:15

Presiden RI Joko Widodo. (int)
Presiden RI Joko Widodo. (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 112/2020 yang diundangkan pada 26 November 2020.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pembubaran bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian mengutip Pasal 7, Minggu (29/11/2020), dikutip dari Bisnis.

Kesepuluh lembaga itu antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Selain itu Presiden juga membubarkan Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut dikembalikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan terkait. Seperti contohnya Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian di bidang perekonomian.

Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh lembaga-lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian terkait. Hal ini tertuang dalam Pasal 3. Pengalihan tersebut akan diselesaikan paling lama satu tahun sejak Perpres 112/2020 diundangkan.

“Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” demikian mengutip ayat 3 Pasal 4.

Sebelumnya, Presiden Jokowi, pada tahun ini juga telah membubarkan lembaga negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Mei 2026 16:25
Wamenhan Apresiasi Langkah Gubernur Sulsel Jadi Pelopor Komcad ASN
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Donny Ermawan Taufanto, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selat...
MAKASSAR13 Mei 2026 15:24
Appi: Ekonomi Sirkular Bergerak di Makassar, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa optimisme terhadap kolaborasi pemberdayaan masyarakat yang digagas K...
BERITA13 Mei 2026 13:25
Pulihkan Dampak Banjir Sultra, Mentan Amran Kunjungi Kendari dan Salurkan Bantuan
KENDARI, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman menyalu...
MAKASSAR12 Mei 2026 23:40
Gandeng Sekolah, Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar melalui Pokja III terus memperkuat edukasi lingkungan kepada generasi muda melalui ...