Logo Datakita.co

Hasanuddin Leo Ingatkan Pentingnya Membayar Zakat

Aditya
Aditya

Sabtu, 01 Mei 2021 19:27

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Hotel Almadera, Sabtu (1/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Hotel Almadera, Sabtu (1/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hasanuddin Leo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Jl Somba Opu, Sabtu (1/5/2021).

Zakat merupakan ibadah yang sifatnya mutlak bagi setiap orang Islam. Maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Kota Makassar.

“Semoga dengan adanya perda ini bisa lebih menyadarkan diri soal hak dan kewajiban umat muslim untuk mengeluarkan zakat. Karena zakat itu kewajiban, ini perintah dalam agama Islam,” ucap Hasanuddin Leo.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambah, zakat merupakan sumber dan potensi ekonomi umat Islam. Wajib zakat adalah orang Islam atau badan yang dimiliki oleh orang Islam yang memenuhi ketentuan tentang haul, nisab dan qadar zakat untuk membayar zakat.

“2/3 persen harta yang dimiliki wajib untuk dizakatkan. Ketika tidak dilaksanakan berarti dosa. Kata wajib adalah perintah untuk dilaksanakan, tidak bisa jika tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Salah satu pembicara dalam sosialisasi Perda ini, Agung Wirawan menyampaikan, Zakat merupakan kewajiban karena masuk dalam rukun islam. Artinya, zakat wajib dikeluarkan bagi setiap umat muslim dan muslimat.

Jenis zakat ada dua yakni zakat fitra dan zakat mal. Zakat fitra adalah harta yang disisihkan dari sisa makanan setiap orang Islam yang dibayarkan pada bulan ramadan. Sementara zakat mal adalah harta yang disisihkan orang Islam atau badan yang dimiliki orang Islam yang dibayarkan setiap waktu.

Zakat mal bisa berupa emas, perak, uang, harta perusahaan dan perdagangan, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, dan rikaz.

“Wajib zakat dikeluarkan pada saat masuk bulan ramadan dia lahir dan sebelum khatib turun dari mimbar masih dalam keadaan hidup maka dia wajib mengeluarkan zakat makanan,” ucap Agun Irwan.

Yang berhak mengelola zakat disebut Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikukuhkan oleh pemerintah. sementara peruntukan zakat yakni fakir dan miskin. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...