Logo Datakita.co

Hasanuddin Leo Ingatkan Pentingnya Membayar Zakat

Aditya
Aditya

Sabtu, 01 Mei 2021 19:27

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Hotel Almadera, Sabtu (1/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Hotel Almadera, Sabtu (1/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hasanuddin Leo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Jl Somba Opu, Sabtu (1/5/2021).

Zakat merupakan ibadah yang sifatnya mutlak bagi setiap orang Islam. Maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Kota Makassar.

“Semoga dengan adanya perda ini bisa lebih menyadarkan diri soal hak dan kewajiban umat muslim untuk mengeluarkan zakat. Karena zakat itu kewajiban, ini perintah dalam agama Islam,” ucap Hasanuddin Leo.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambah, zakat merupakan sumber dan potensi ekonomi umat Islam. Wajib zakat adalah orang Islam atau badan yang dimiliki oleh orang Islam yang memenuhi ketentuan tentang haul, nisab dan qadar zakat untuk membayar zakat.

“2/3 persen harta yang dimiliki wajib untuk dizakatkan. Ketika tidak dilaksanakan berarti dosa. Kata wajib adalah perintah untuk dilaksanakan, tidak bisa jika tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Salah satu pembicara dalam sosialisasi Perda ini, Agung Wirawan menyampaikan, Zakat merupakan kewajiban karena masuk dalam rukun islam. Artinya, zakat wajib dikeluarkan bagi setiap umat muslim dan muslimat.

Jenis zakat ada dua yakni zakat fitra dan zakat mal. Zakat fitra adalah harta yang disisihkan dari sisa makanan setiap orang Islam yang dibayarkan pada bulan ramadan. Sementara zakat mal adalah harta yang disisihkan orang Islam atau badan yang dimiliki orang Islam yang dibayarkan setiap waktu.

Zakat mal bisa berupa emas, perak, uang, harta perusahaan dan perdagangan, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, dan rikaz.

“Wajib zakat dikeluarkan pada saat masuk bulan ramadan dia lahir dan sebelum khatib turun dari mimbar masih dalam keadaan hidup maka dia wajib mengeluarkan zakat makanan,” ucap Agun Irwan.

Yang berhak mengelola zakat disebut Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikukuhkan oleh pemerintah. sementara peruntukan zakat yakni fakir dan miskin. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...