Logo Datakita.co

Hari Kedua Penegakan Prokes di Gowa, Puluhan Orang Terjaring Tak Pakai Masker

Fadli
Fadli

Kamis, 04 Februari 2021 22:11

Hari Kedua Penegakan Prokes di Gowa, Puluhan Orang Terjaring Tak Pakai Masker

GOWA, DATAKITA.CO – Hari kedua penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes), Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni meninjau langsung Jalan Usman Salengke, Kamis (4/2/2021).

Abd Rauf bersama Tim 3 gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan operasi yustisi penegakan Perda Nomor Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gowa.

Sasaran kegiatan tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berkendara.

“Bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi tertulis, sanksi sosial, serta diberikan edukasi langsung oleh para petugas,” kata Kr Kio, sapaan akrab Wabup Gowa.

Saat meninjau langsung kegiatan operasi yustisi ini, ia menyampaikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker di Gowa sudah semakin tinggi. Meskipun masih didapati beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker dan bagi masyarakat dengan kondisi tubuh yang kurang sehat dilakukan swab/rapid antigen.

“Tadi itu kita temukan seorang anak kecil yang tidak memakai masker, sementara bapaknya pakai masker. Sehingga kita mengambil kesimpulan untuk merapid antigen anaknya karena kebetulan kondisi badannya demam. Jika hasilnya positif maka kita akan arahkan untuk isolasi,” ungkapnya.

Abd Rauf juga menjelaskan, sampai sekarang belum ada obat, adapun vaksin pemberiannya dilaksanakan secara bertahap.

“Kita berharap kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan keluarganya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan) sehingga kita dapat memutus mata rantai Covid 19,” harap Wabup Gowa.

Sementara Ketua Tim 3 yang juga PASI OPS Kodim 1409 Gowa, Syaiful mengatakan bahwa pelaksanaan perda wajib masker telah berjalan selama dua hari.

“Hari kedua operasi yustisi kita laksanakan di Jalan Usman Salengke, ada 32 orang masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker. 15 orang yang mendapat sanksi denda, 1 orang sanksi sosial dan 16 orang kita lakukan swab/rapid test di tempat,” ungkapnya.

Pada hari yang sama juga dilakukan operasi yustisi di Pasar Minasamaupa, sejumlah rumah ibadah dan rumah makan di wilayah Kabupaten Gowa.

 Komentar

 Terbaru

BERITA28 Juni 2026 21:58
Presiden Prabowo Percepat Transformasi BUMN dan Perkuat Riset Nasional
JAKARTA, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penguatan riset dan inovasi serta transformasi Badan Usaha Milik Negara (...
MAKASSAR28 Juni 2026 21:34
Lantik Dewan Kesenian Makassar, Appi Akan Bangun Gedung Pertunjukan Seni
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin melantik Pengurus Dewan Kesenian Makassar (DKM) Periode 2026–2031 di Mall Phinisi Poi...
EKOBIS28 Juni 2026 15:45
Bank Sulselbar Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Ajang 23rd Banking Customer Experience 2026
JAKARTA, DATAKITA.CO – Bank Sulselbar kembali menorehkan prestasi pada ajang 23rd Banking Customer Experience 2026 yang diselenggarakan oleh Inf...
PENDIDIKAN27 Juni 2026 11:36
Tim PKM Unismuh Petakan Sampah Plastik di Pantai Anging Mammiri
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memulai pemetaan timbulan sam...