SINJAI, DATAKITA.CO – Dua warga Kabupaten Sinjai dideportasi dari negeri Jiran Malaysia. Mereka kemudian dijemput oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Sinjai dari Pelabuhan Nusantara, Parepare, Jumat 30 April 2021 malam.

Penjemputan kedua warga ini atas perintah Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa.
Sebelumnya, keduanya dipulangkan melalui Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca Juga :
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Diskopnaker Sinjai, Lukman, bahwa kedua warga Sinjai ini dipulangkan karena tidak memiliki dokumen.
Keduanya dijemput di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Parepare.
Lukman menjelaskan, sebenarnya ada enam warga Sinjai, tapi tiga diantaranya memilih ke keluarganya di Nunukan dan hanya dua yang melanjutkan sampai ke pelabuhan Nusantara, Parepare.
“Makanya kita jemput atas perintah Pak Bupati,” ujar Lukman, Sabtu (1/5/2021).
Kedua warga itu, masing-masing bernama Andi Beddu warga Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah dan Era Binti Sakir warga Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur.
Setelah tiba di Sinjai, dijemput langsung pemerintah kecamatan masing-masing untuk diantar ke keluarganya.
Selama 2021 ini, sudah ada 11 warga Sinjai yang dideportasi dari Malaysia dan dijemput Pemkab Sinjai di Pelabuhan Nusantara, Parepare.








Komentar