Logo Datakita.co

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Fadli
Fadli

Kamis, 19 Desember 2024 18:39

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro.

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA15 Mei 2026 22:41
Jelang PSM Vs Persib: Ini Siasat “Maung Bandung” Jalani Laga Tandang di Parepare
BANDUNG, DATAKITA.CO – Persib Bandung menyiapkan siasat menanggulangi kelelahan saat bertandang ke markas PSM Makassar pada pekan ke-33 BRI Supe...
PEMERINTAHAN15 Mei 2026 15:29
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3100 Pemuda di Padang
PADANG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI...
MAKASSAR15 Mei 2026 15:05
Polsek Rappocini Intensifkan Patroli hingga Pagi, Antisipasi Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Personel Polsek Rappocini Polsek Rappocini terus mengintensifkan patroli malam dini hari hingga pagi guna mengantisipasi...
DAERAH15 Mei 2026 14:21
Kepulauan Selayar Berangkatkan 5 Jemaah Haji, Ini Pesan Wabup Muhtar
BONE, DATAKITA.CO – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Muhammad Sayuti Salam, S.Ag menyampaikan bahwa pada...