Logo Datakita.co

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Fadli
Fadli

Kamis, 19 Desember 2024 18:39

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR12 Januari 2026 18:08
BPBD Sulsel Serahkan Bantuan Logistik ke Pengungsi Banjir Katimbang
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel menyalurkan bantuan logis...
MAKASSAR12 Januari 2026 12:28
Ratusan Korban Banjir Mengungsi, Walikota Pastikan Kebutuhan Dasar Mereka Terpenuhi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, mengawali aktivitas paginya dengan menunjukkan kepedulian dan empati mendalam terhadap...
MAKASSAR11 Januari 2026 22:03
Registrasi Makassar Half Marathon 2026 Resmi Dibuka, Target 12.000 Pelari
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam acara Pres...
MAKASSAR11 Januari 2026 12:16
Munafri Tinjau Lokasi Banjir di Biringkanaya, Cari Solusi Penanganan di Sungai Biring Je’ne
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebagai wujud kepedulian dan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mencari solusi permanen bagi warga yang terdampak banji...