Logo Datakita.co

Dinas Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Fadli
Fadli

Rabu, 11 Desember 2024 12:09

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar, di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar, di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar. Uji konsekuensi informasi digelar di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR12 Juli 2025 22:03
Rute Bus Trans Sulsel Jangkau Mamminasata, Layani Tiga Koridor Utama
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Bus Trans Sulsel kini telah mulai beroperasi secara terbatas melayani penumpang di wilayah Mamminasata (Makassar, Maros,...
DAERAH12 Juli 2025 18:07
TP PKK Gowa Salurkan Bantuan ke Warga Miskin Ekstrem di Malino
GOWA, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah, kembali menegaskan komitmennya terhadap upaya percep...
MAKASSAR11 Juli 2025 21:48
Siswa Akan Dapat Gratis, Pemkot Makassar Siapkan SE Larang Sekolah Jual Seragam Nasional
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan surat edaran untuk melarang sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah pertama (SMP)...
MAKASSAR11 Juli 2025 15:30
Booth Makassar Paling Ramai, Pengunjung Antusias Saksikan Demo Kerajinan secara Live
BALIKPAPAN, DATAKITA.CO – Stand Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar menjadi salah satu pusat perhatian dalam gelaran Hari...