Logo Datakita.co

Dicecar 49 Pertanyaan Terkait Kasus Video Asusila, Gisel: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Fadli
Fadli

Jumat, 08 Januari 2021 23:27

Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya mencecar penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dengan 49 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila yang beredar melalui media sosial.

“Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Adapun pasal yang dipersangkakan oleh polisi kepada Gisel sebagai tersangka adalah Pasal 4 juncto Pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 UU ITE.

“Ancamannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap Gisel bisa dilaksanakan setelah yang bersangkutan dinyatakan non-reaktif COVID-19 usai menjalani tes usap (swab test) antigen

Tidak hanya tes COVID-19, pihak kepolisian juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.

“Kita lakukan protokol kesehatan mulai tes tekanan darah, kesehatan yang bersankutan juga kita lakuakn swab antigen, karena memang protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19,” ujarnya.

Gisel menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang membelit dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB.

Gisel pun selesai diperiksa dan meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 19.40 WIB.

Pada kesempatan itu Gisel juga sekali menyampaikan permohonan maaf dan meminta dukungan kepada publik guna menjalani proses hukum.

“Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait,” ujar Gisel usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tidak hanya Gisel, polisi turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes.

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR29 Maret 2024 11:53
Di Hadapan Menteri PPPA, Pj Sekda Perkenalkan Program Longwis dan Jagai Anakta
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan A...
MAKASSAR29 Maret 2024 11:07
Pj Sekprov Sulsel Minta Forum RTD Segera Bentuk Satgas Stunting
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kasus stunting menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat membuka Forum Koordinasi Stunting...
MAKASSAR28 Maret 2024 23:46
Pj Gubernur Ingin Arus Mudik Berjalan Lancar, Berikut Imbauan dan Instruksinya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memimpin langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat Ketupa...
MAKASSAR28 Maret 2024 19:59
DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Tentang 4 Ranperda Inisiatif DPRD
MAKASSAR, DATAKITA.CO – DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Kamis, 28 Maret 2024. Rapa...