Logo Datakita.co

Budi Hastuti Harap Warga Pahami Perda Bantuan Hukum

Aditya
Aditya

Minggu, 06 Desember 2020 18:20

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, di Hotel Traveler, Minggu (6/12/2020).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, di Hotel Traveler, Minggu (6/12/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar tatap muka dengan konstituen. Agendanya, sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum terkait Perda nomor 7/2015 tentang bantuan hukum, di Hotel Traveler, Minggu (6/12/2020).

Kata Budi, sosialisasi tentang regulasi ini sangat penting untuk masyarakat. Sebab, masih banyak warga yang belum tahu bahkan memahami soal Perda 7/2015 tentang bantuan hukum. Sehingga, dirinya berharap agar bisa memahami Perda bantuan hukum ini.

“Kenapa saya angkat Perda ini, agar masyarakat tahu bahwa warga Indonesia semua sama dimata Hukum. Tidak hanya itu, warga berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah secara gratis,” ucap Budi Hastuti.

Sambung legislator fraksi Gerindra Kota Makassar ini, pihaknya akan intens mengawal apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, utamanya di dapil lima meliputi Tamalate, Mariso, Mamajang.

“Masyarakat tidak tahu dimana mengadu saat mendapat masalah, ditambah tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahalkan ada pendampingan hukum gratis nah itu pentingnya sosialisasi Bantuan Hukum ini,” katanya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Pice J Hali mengatakan, masyarakat tidak mampu berhak mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah. Itu, substansi adanya Perda tentang Bantuan Hukum ini.

“Tentu Perda ini punya landasan hukum, seperti undang-undang hak asasi dan bantuan hukum serta uu advokat,” tegas Pice J Hali.

Jika dilihat dari sejarah bantuan hukum, kata Pice, gerakan advokasi bantuan hukum yang dilakukan salah satu tokoh nasional, Adnan Buyung Nasution. Beliau menggagas lahirnya lembaga bantuan hukum yang dikenal YLBH Indonesia.

“Gerakan ini berkembang ke daerah. Misalnya di Makassar ada LBH Makassar. Tujuannya sama dengan Perda bantuan hukum ini, dimana memastikan setiap warga negara harus dibela hak-hak hukumnya,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...