MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik. Kenaikan ini berlaku per 1 Juli 2020. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.
“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip, Jumat (3/7).
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini:
– Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp150.000 per orang per bulan, naik 85,18 persen
– Kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan atau naik 96,07 pesen
– Kelas III tetap Rp25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp35.000). (*)
Komentar