MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dua orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap tiga pria di halaman parkir salah satu minimarket di Makassar, diamankan oleh Unit Resmob Polsek Panakkukang.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya pada Kamis (16/12/2021).
“Dua orang ini, setelah diinterogasi, memang benar merekalah pelaku penganiayaan terhadap tiga korban yang ada di wilayah Panakkukang,” ujar Kapolsek.
Baca Juga :
Keduanya dibekuk setelah polisi melakukan identifikasi terhadap mereka yang melakukan aksi kejahatan dan rekaman CCTV di minimarket.
Mereka ditangkap setelah anggota berkoordinasi dengan keluarga para pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti rekaman CCTV dan senjata tajam jenis parang yang digunakan saat beraksi.
“Untuk status pelaku sendiri, setelah melewati pemeriksaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan, selain CCTV, kita juga mengamankan satu bilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” jelas Andi.
Akibat perbuatan para pelaku itu, diketahui korban menjalani perawatan di rumah sakit.
“Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit,” lanjut Andi.
Hingga kini, total telah empat pelaku yang ditangkap polisi setelah dua orang yang lain juga diamankan. Mereka mengakui melakukan penganiayaan itu karena sebelumnya memiliki masalah dengan para korban.
“Motifnya sejauh ini hasil kesimpulan pemeriksaan dan pengakuan pelaku adalah dendam lama dan kesalahpahaman antara kelompok pelaku dan kelompok korban. Namun kita akan tetap melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait kejadian ini,” ujar Andi.








Komentar