JAKARTA, DATAKITA.CO – KPK akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Namun kepada media, Nurdin membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah,” ucap Nurdin sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga :
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai terangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel serta seorang kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).
Ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan. KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Nurdin pun mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf,” ujar Nurdin.








Komentar