MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada eks Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel M Risman Pasigai, diterima.
Dalam amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar dijelaskan terdakwa Muh Risman Pasigai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah (Rudal).
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” bunyi amar putusan.
Baca Juga :
Sekadar diketahui, Risman Pasigai yang bertindak sebagai Ketua Panitia Musda menuding Rudal sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel di salah satu hotel di Makassar, beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Susel, Andi Irfan membenarkan upaya banding yang dilakukan tersebut diterima. Hanya saja kata Irfan, dalam bentuk salinan resmi. “iya seperti itu. Namun belum saya pegang salinannya,”kata Irfan. (*)
Komentar