MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Aziz Namu melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Town, Jumat (25/9/2020).
Aziz Namu mengatakan, sosialiasi Perda ini merupakan salah satu program kegaiatan rutin anggota DPRD, dengan tujuan setiap perda dan peraturan di Makassar harus diketahui masyarakat.
Baca Juga :
“Karena bagaimana masyarakat mau paham dan taat kalau tidak disampaikan disosialisasikan. Karena itu memang tugas, hak, dan kewajiban kita sebagai warga Makassar,” ucap Aziz Namu.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Perda terkait rumah kost sangat penting mengingat perdagangan dan pendidikan di Makassar semakin hari semakin berkembang. Dimana orang-orang dari luar Makassar tentu akan mencari tempat tinggal.
“Hadirnya beberapa warga dari luar kota Makassar, tentu butuh rumah kost, tidak bisa membuat atau membangun begitu saja, dalam Perda ini diatur bagaimana kewajiban pemilik rumah kost,” paparnya.
Disamping itu, rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkan, maka dipandang perlu menetapkan Perda terkait hal tersebut.
“Ini penting karena biasa terjadi ribut-ribut warga dan pemilik kost. Intinya agar terjadi ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat kost,” jelasnya.
Dalam sosialisasi Perda tersebut turut menjadi pembicara ialah Camat Manggala, Ansar, dan eks sekwan DPRD Makassar, sekaligus pengurus DPW PPP, Syarifuddin. (*)
Komentar