Logo Datakita.co

Aziz Namu Sebut Pendidikan Hak Dasar Masyarakat

Aditya
Aditya

Selasa, 11 Mei 2021 23:38

Anggota DPRD Makassar, Abdul Aziz Namu sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Town, Selasa (11/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Abdul Aziz Namu sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Town, Selasa (11/5/2021).

MAKASSAR DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Aziz Namu menyebut pendidikan merupakan hak dasar masyarakat, tidak hanya di Kota Makassar tapi juga kebutuhan seluruh warga Indonesia. Bahkan, diatur oleh undang-undang dasar (UUD) 1945.

Hal itu disampaikan, saat menggelar sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Town, Selasa (11/5/2021).

“Pendidikan itu kebutuhan dasar masyarakat. Makanya tahun kemarin kita menyusun rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan yang akan mengikat penyelenggara pendidikan, guru dan orang tua,” jelas Aziz Namu.

Keterikatan ini, sambung Legislator PPP ini, mengarah perihal pengajaran, kegiatan belajar mengajar dan partisipasi orang tua. Sehingga, Perda 1/2019 perlu diketahui dan menjadi perhatian masyarakat untuk disebarluaskan.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi, orang tua dan guru bisa mengetahui hak-hak dan kewajibannya. Ini kesempatan yang baik untuk menambah pemahaman soal penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Aziz—sapaan akrabnya, menambahkan, kondisi saat ini masih pandemi yang menyebabkan sistem pembelajaran dilakukan secara daring atau online. Aktivitas ini memberikan banyak keluhan dari orang tua siswa.

Insya allah mudah-mudahan awal tahun depan anak-anak kita coba kembali tatap muka di sekolah. Ini masih kita kaji dan diskusikan,” ucapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Abdul Malik mengatakan, Appresiasi terhadap DPRD terkait atensinya terhadap pendidikan. Buktinya, wakil rakyat tersebut menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan.

“Intin dari perda ini, bahwa kita bisa mengetahui apa yang menjadi hak-hak anak, orang tua dan guru atau tenaga kependidikan. Termasuk membahas kewajiban,” kata Akademisi Mega Rezky.

Perda 1/2019 ini merupakan turunan dari berbagai regulasi. Seperti undang-undang 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Itu, menjadi acuan pemerintah daerah seluruh Indonesia terkait pendidikan.

“Ada delapan standar pendidikan nasional. Mulai, bagaimana anak-anak mendapat pendidikan sampai sarana dan prasarana yang harus mereka dapatkan,” paparnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...