Logo Datakita.co

Aziz Namu Sebut Pendidikan Hak Dasar Masyarakat

Aditya
Aditya

Selasa, 11 Mei 2021 23:38

Anggota DPRD Makassar, Abdul Aziz Namu sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Town, Selasa (11/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Abdul Aziz Namu sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Town, Selasa (11/5/2021).

MAKASSAR DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Aziz Namu menyebut pendidikan merupakan hak dasar masyarakat, tidak hanya di Kota Makassar tapi juga kebutuhan seluruh warga Indonesia. Bahkan, diatur oleh undang-undang dasar (UUD) 1945.

Hal itu disampaikan, saat menggelar sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Town, Selasa (11/5/2021).

“Pendidikan itu kebutuhan dasar masyarakat. Makanya tahun kemarin kita menyusun rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan yang akan mengikat penyelenggara pendidikan, guru dan orang tua,” jelas Aziz Namu.

Keterikatan ini, sambung Legislator PPP ini, mengarah perihal pengajaran, kegiatan belajar mengajar dan partisipasi orang tua. Sehingga, Perda 1/2019 perlu diketahui dan menjadi perhatian masyarakat untuk disebarluaskan.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi, orang tua dan guru bisa mengetahui hak-hak dan kewajibannya. Ini kesempatan yang baik untuk menambah pemahaman soal penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Aziz—sapaan akrabnya, menambahkan, kondisi saat ini masih pandemi yang menyebabkan sistem pembelajaran dilakukan secara daring atau online. Aktivitas ini memberikan banyak keluhan dari orang tua siswa.

Insya allah mudah-mudahan awal tahun depan anak-anak kita coba kembali tatap muka di sekolah. Ini masih kita kaji dan diskusikan,” ucapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Abdul Malik mengatakan, Appresiasi terhadap DPRD terkait atensinya terhadap pendidikan. Buktinya, wakil rakyat tersebut menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan.

“Intin dari perda ini, bahwa kita bisa mengetahui apa yang menjadi hak-hak anak, orang tua dan guru atau tenaga kependidikan. Termasuk membahas kewajiban,” kata Akademisi Mega Rezky.

Perda 1/2019 ini merupakan turunan dari berbagai regulasi. Seperti undang-undang 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Itu, menjadi acuan pemerintah daerah seluruh Indonesia terkait pendidikan.

“Ada delapan standar pendidikan nasional. Mulai, bagaimana anak-anak mendapat pendidikan sampai sarana dan prasarana yang harus mereka dapatkan,” paparnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...